JAKARTA- Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia menyerahkan kontra memori keberatan kepada Bawaslu RI Jumat, 27 Juli 2018. Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Mellisa Anggraini, SH, MH mengatakan kontra memori keberatan diserahkan untuk melawan keberatan dari M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono.
“Ada berkas yang kita serahkan untuk melawan memori keberatan mereka,” ungkap dia Jumat, 27 Juli 2018.
Masih kata dia, berkas kontra memori keberatan juga diserahkan dalam bentuk soft file dalam flash disk 8 GB ke Bawaslu RI.
“Kita sudah kuatkan bahan pertimbangan majelis pemeriksa yang telah bijak dalam memutuskan sesuai dengan fakta persidangan. Dimana mereka tidak mampu membuktikan dalil dalil laporan yang mereka ajukan,” tuturnya.
Mellisa menambahkan sesuai dengan fakta persidangan jelas tidak ada pasangan Arinal – Nunik – biasa disapa – melakukan money politic.
“Kan sudah putus di Bawaslu Lampung tidak terbukti money politic. Bawaslu RI juga akan mempertimbangkan putusan dari Bawaslu Lampung,” tandasnya.
Ajianto Dwi Nugroho, Ketua Media Center Arinal Nunik mengatakan usaha yang dilakukan oleh Ridho dan Herman HN untuk membawa persoalan yang sudah selesai di Lampung ke Bawaslu RI hanya membuang waktu dan energi sia-sia, karena selama ini tidak mampu membuktikan kecurangan yang dihembus-hembuskan di media massa.
“Media massa dan rakyat Lampung lama-lama juga bosan mendengarkan isu dan fitnah yang tidak pernah bisa dibuktikan oleh mereka. Membawa persoalan ke Bawaslu RI juga menjadi sangat memalukan rakyat Lampung,” ujarnya kepada Bergelora.com.
Ajianto mengingat bahwa menang atau kalah dalam Pilkada adalah biasa, namun yang terpenting rakyat Lampung sudah memilih pemimpinnya yang baru untuk memimpin Lampung lima tahun kedepan.
“Sebagai politisi seharusnya Ridho dan Herman jangan baper (bawa perasaan) dan mudah digosok-gosok oleh tim suksesnya. Kasihan uang habis percuma. Kita harus belajar menghormati kedaulatan rakyat Lampung yang sudah memilih pemimpinnya,” tegasnya. (Web Warouw)