Kamis, 3 Juli 2025

Berlebihan! Pengerahan Warship Ke Laut Natuna

Oleh : Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH *

Penegakan hukum di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) memang harus ditegakkan, namun sudah seharusnya berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Agar tidak masuk dalam perangkap yang justru merugikan Indonesia.

Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut Internasional, sehingga hukum Indonesia tidak bisa berlaku di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Indonesia hanya memiliki hak untuk mengekploitasi semberdaya alam seperti menangkap ikan di  Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE).

Apabila ada kapal ikan China menangkap ikan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, maka KRI dapat menangkapnya. Hukuman bagi kapal yang tertangkap di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) itu hanya berupa denda. Kapal harus segera dilepas bila sudah bayar denda. ABK Kapal yang tertangkap tidak boleh dihukum badan. Itu diatur pada pasal 2 dan 3 UNCLOS.

China sampai sekarang hanya menghadirkan Coast Guard (penjaga pantai). Artinya mereka hanya menganggap itu masalah perikanan atau penangkapan ikan. Karena nine (9) dash line yang dibuat China itu juga klaim tentang wilayah penangkapan ikan. Kalau China merasa wilayah lautnya diduduki Indonesia, tentunya mereka akan melakukan protes juga.

Sementara itu kapal Coast Guard China meminta KRI untuk melepas kapal ikan China yang tertangkap dengan alasan itu fishing ground tradisionil China. Namun Tentara Nasional (TNI) Angkatan Laut (AL) sudah bertindak benar,– dengan tidak melepaskannya,– karena itu Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia. Tapi ada kapal ikan China yang dapat melarikan diri dan karena tidak bisa dikejar oleh KRI maka ditembak sehingga ada yang luka maka,–tindakan penembakan itulah diprotes China.

Pasal 111 UNCLOS mengatur bahwa kapal yang melarikan diri dapat dikejar sampai ke laut teritorial negara lain. Sedangkan penembakan oleh KRI tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)  khususnya dibidang Perikanan.

Maksimum hukuman hanya berupa denda sehingga tidak seimbang dengan penembakan yang dapat mengakibatkan kematian. Penembakan dapat dikatagorikan merupakan excessive use of force, penggunaan kekuatan yang berlebihan.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) membela diri dengan menyatakan itu protap (prosedur tetap) di TNI AL. Tapi itu protap yang dijalankan selama ini khusus di perairan teritorial Indonesia. Perlu diingat Protap ini juga pernah menyebabkan Komandan KRI Celukan Bawang jadi tertuduh sebagai pelanggar HAM karena menembak kapal ikan Indonesia yang mengakibatkan satu anak buah kapal (ABK) meninggal dunia. Protap bila dijalankan di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)  tidak sesuai dengan semangat penegakan hukum yang diatur oleh UNCLOS.

China, walaupun sudah berkali-kali berurusan dengan KRI di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia tetap hanya menghadirkan Coast Guard nya saja. Ini artinya China secara konsisten meletakan kasus ini hanya sebatas kasus perikanan. Bukan kasus kedaulatan yang memerlukan pengerahan kapal perang (warship).

Perlu kembali diingatkan bahwa, kapal di laut Internasional berstatus “negara”. Sehingga penembakan KRI terhadap kapal ikan dapat masuk katagori penembakan kapal perang terhadap negara dan Indonesia dapat dicap sebagai negara agresor.

Sedangkan Indonesia sudah diakui Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)-nya oleh UNCLOS dan memiliki hak secara hukum. Tapi secara empiris Indonesia belum menggunakan haknya atas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)-nya. Secara de facto kapal ikan Indonesia belum hadir di ZEE laut Natuna. Seharusnya Indonesia cukup dengan mengirim kapal ikan sebanyak-banyaknya ke Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)-nya untuk menangkap ikan disana.

Kalau Indonesia merasa itu wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)   Indonesia maka kita harus memanfaatkannya dengan mengirim kapal ikan kita sebanyak-banyaknya kesana. Kalau China merasa terganggu maka mereka yang akan protes.

Bila wilayah itu tetap tidak dimanfaatkan oleh Indonesia, artinya kita sudah tidak mampu lagi mengelola ikan disana, maka kita harus memberi kesempatan kepada yang membutuhkannya. Sekarang China sangat agresif memperlihatkan kebutuhan mereka di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)  Indonesia.

Kenyataannya kita malah mengerahkan kapal perang (warship), artinya kita yang menggiringnya ke arah persoalan kedaulatan. Padahal ini masih dalam ranah masalah Ekonomi.

Peledakan kapal ikan asing yang tertangkap di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)   Indonesia merupakan pelanggaran terhapad Pasal 73 ayat 2 UNCLOS. Sangat berbahaya kalau China juga akhirnya mengirim kapal perang mereka. Ada baiknya kita juga hati-hati mengingat peran strategis Indonesia di Asia Tenggara dan Laut China Selatan. Apalagi sepertinya ada upaya untuk merusak hubungan baik antara Indonesia-China.

Dengan demikian menurut saya satu-satunya jalan keluar adalah mengerahkan kapal ikan Indonesia sebanyak-banyaknya ke Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna dengan dikawal oleh KPLP. Pengerahan KRI tidak kena sasaran, malah  justru akan menghasilkan masalah baru yang akan merugikan Indonesia.

*Kepala Badan Intelijen Strategis (Ka-BAIS) TNI (2011-2013)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru