JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili sidang gugatan penundaan pemilu yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan KPU RI. Partai Prima menyerahkan sepenuhnya ke MA agar mendapatkan keadilan seutuhnya.
“MA kita harapkan menjadi benteng terakhir keadilan. Independensi MA dan pandangan yang objektif dalam mengadili kasus ini perlu sungguh-sungguh dikedepankan,” kata Juru Bicara Prima Samsudin Saman dalam keterangan tertulisnya, diterima Bergelora.com di Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Samsudin mengungkapkan Prima menyadari bahwa perjuangan hukum di Republik ini tidaklah mudah. Samsudin menyebut akan ada intervensi dari kekuatan politik tertentu yang berusaha mempengaruhi keputusan MA.
“Prima berharap MA dapat mengadili sengketa antara Prima dengan KPU tersebut secara objektif dan independen,” ujarnya.
Untuk mengawal proses persidangan dengan fair, Prima akan menggelar aksi massa ke kantor MA mulai Senin (29/5) besok. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka pengawalan terhadap kasasi Prima.
“Prima mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 230/PDT/2023/PT DKI tanggal 10 April 2023,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PN Jakpus mengabulkan permohonan Partai Prima dan menunda Pemilu 2024. Berikut ini amar putusannya:
Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan di atas lalu dianulir oleh PT Jakarta, dengan amar:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Peradilan Umum Cq. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Mendapati kekalahan itu, Partai PRIMA mengajukan permohonan kasasi.
“Sekedar info, proses kasasi perkara tersebut Jumat (25/5) kemarin sudah diterima MA,” kata jubir MA, hakim agung Suharto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023). (Web Warouw)