Selasa, 30 Juni 2026

BISA GAK NIH..? Serikat Buruh Minta Pajak JHT & THR Dihapus, Ini Jawaban Purbaya

,JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap bakal menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meminta penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT ditayangkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya menyarankan agar pajak JHT menjadi 0% sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam siaran pers, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu menambahkan dalam waktu dekat akan menyampaikan ke Purbaya untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja. Dia menegaskan pemerintah bersama buruh buruh akan terus melakukan langkah-langkah mitigasi secara aktif melalui pendekatan langsung ke lapangan.

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyatakan persetujuan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Aspirasi menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5% terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Mirah Sumirat menegaskan JHT bukanlah bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” kata Mirah dalam siaran pers, Kamis (25/6/2026).

Mirah juga menilai kebijakan tersebut mencederai rasa keadilan bagi pekerja. Selama masih aktif bekerja, buruh sudah setia membayar pajak setiap bulan melalui potongan PPh 21 dari penghasilan mereka. Selain itu, pekerja juga tetap membayar pajak dalam kehidupan sehari-hari melalui konsumsi dan belanja.

“Saat masih bekerja, buruh sudah memotong penghasilan pajak setiap bulan. Saat membeli kebutuhan pokok, makan, pakaian, hingga kebutuhan rumah tangga, pekerja juga membayar pajak secara tidak langsung. Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga memotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan merusak rasa keadilan,” lanjut Mirah.

Aspirasi juga menegaskan bahwa kondisi pekerja dan buruh Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Di tengah ancaman PHK massal yang setiap saat mengintai di berbagai sektor industri, para pekerja juga dihadapkan pada tingginya harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan anak, kenaikan biaya transportasi dan BBM, meningkatnya biaya kesehatan, serta berbagai tekanan biaya hidup lainnya yang semakin berat.

Dalam situasi seperti sekarang, JHT menjadi harapan terakhir bagi banyak pekerja untuk mempertahankan kehidupan keluarganya setelah kehilangan pekerjaan. Dana tersebut kerap digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, biaya sekolah anak, membayar kontrak rumah, modal usaha kecil, hingga biaya kesehatan keluarga.

Oleh karena itu, Aspirasi menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pekerja, bukan justru mengurangi manfaat JHT melalui pemotongan pajak tambahan pada saat buruh sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Ini Jawab Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Ist)

Menanggapi itu Menteri Keuangan Purbaya  mengatakan akan mengkaji dulu aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah permintaan tersebut dapat dipenuhi.

Purbaya mengatakan hingga kini surat usulan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal terkait permintaan tarif pajak JHT 0 persen maupun pengampunan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) belum diterimanya.

“Belum (terima surat usulan), nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan membandingkan dengan best practice dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita,” ujarnya usai Rapat Banggar DPR RI, Senin (29/6).

Ia menegaskan pemerintah juga akan mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Demikianlah, jangan sampai relaksasi pajak malah lebih dinikmati kelompok masyarakat tinggi.

“Tapi rasanya sih untuk keadilan semuanya akan bayar dan kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta ya 0 persen. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja, jadi saya akan menyelidikinya,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai keluhan buruh yang menilai dana JHT telah dipotong iuran selama masa namun bekerja masih dikenakan pajak saat dicairkan, Purbaya mengatakan ketentuan tersebut merupakan amanat peraturan-undangan yang berlaku.

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kan kita lihat,” imbuhnya.

Purbaya kembali menegaskan pemerintah akan berhati-hati mengeluarkan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.

“Jangan sampai saya potong yang dapat menguntungkan orang kaya,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengusulkan kebijakan fiskal kepada pemerintah berupa penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurutnya, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21), sehingga pemotongan pajak kembali ketika manfaat tersebut dicairkan merupakan bentuk pajak berganda yang tidak adil.

Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT disampaikan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya menyarankan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja, ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Minggu (28/6).

Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat saya akan menyampaikan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan tersebut sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

“Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri.” katanya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles