Kamis, 1 Oktober 2026

BISA JUJUR GAK NIH..? Bupati Siak Riau Geram DBH Migas Dipotong hingga 70 Persen pada 2027, Minta Transparansi Kemenkeu

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mempertanyakan rencana pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi yang diproyeksikan terjadi pada tahun anggaran 2027. Kebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap kondisi fiskal daerah, terlebih Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas yang selama ini bergantung pada sektor tersebut sebagai sumber pendapatan.

Bupati Siak Afni Zulkifli mengungkapkan kekecewaannya atas proyeksi penurunan alokasi DBH migas yang disebut hanya sekitar Rp 40 miliar.

Angka ini jauh di bawah penerimaan sebelumnya yang pernah mendekati Rp 400 miliar.

Penurunan drastis tersebut, menurut dia, tidak hanya terjadi pada 2027, tetapi sudah mulai terasa sejak 2026 dengan pemangkasan sekitar 50 persen.

“Kemarin juga saya sampaikan kekecewaan ini saat saya menghadiri rapat paripurna DPRD Siak,” kata Afni, Kamis (1/10/2026) dikutip Bergelora.com di Jakarta.

Apa Dasar Pemangkasan DBH Migas Siak?

Afni menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Kementerian Keuangan terkait rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2027.

Dalam surat bernomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 itu disebutkan bahwa DBH migas Kabupaten Siak akan dipangkas hingga sekitar 70 persen.

Menurut dia, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait dasar perhitungan yang digunakan pemerintah pusat.

Ia menilai, sebagai daerah penghasil, Siak berhak mengetahui secara rinci formula dan data yang digunakan dalam menentukan besaran DBH.

“Kami hanya butuh penjelasan. Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil Migas Siak hingga dipangkas 70 persen?” ujar Afni.

Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi menjadi hal penting agar pemerintah daerah dapat memahami dasar kebijakan tersebut sebelum ditetapkan secara final.

Mengapa Pemangkasan Dinilai Tidak Adil?

Afni menilai pemangkasan DBH migas tidak mencerminkan keadilan bagi daerah penghasil. Ia menyebut Siak telah lama berkontribusi dalam industri migas nasional, mulai dari aktivitas eksplorasi hingga distribusi melalui jaringan pipa yang luas.

“Ini terjadi saat kita berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar di kampung-kampung hingga ke dusun-dusun, tapi itulah yang terjadi, pusat kembali memangkas hak kita,” kata dia.

Menurut Afni, DBH migas bukan sekadar angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan menyangkut hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Ia bahkan mempertanyakan sejauh mana perhatian pemerintah pusat terhadap hak daerah dalam kerangka otonomi.

“Kenapa hak-hak otonomi daerah itu seperti tak punya arti lagi? Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?” ujarnya.

Bagaimana Dampaknya Terhadap Pembangunan Daerah?

Penurunan DBH migas dinilai akan mempersempit ruang fiskal Pemkab Siak dalam membiayai pembangunan.

Afni mengungkapkan bahwa selama ini daerah mampu membangun berbagai infrastruktur penting melalui APBD, termasuk Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL) yang dibangun dengan anggaran hampir Rp 300 miliar.

Selain itu, pembangunan jalan kampung, jembatan, kantor desa, kantor kecamatan, hingga turap juga dilakukan dengan memanfaatkan kemampuan fiskal daerah.

“Kalau tak percaya juga, datanglah ke Siak. Lihatlah hasil dari anak kandung reformasi di tempat kami,” ucapnya.

Dengan adanya pemangkasan tersebut, ia khawatir pembangunan di tingkat desa hingga dusun akan terhambat karena keterbatasan anggaran.

Apa Langkah Yang Akan Ditempuh Pemkab Siak?

Sebagai respons atas kebijakan tersebut, Pemkab Siak berencana menyurati pemerintah pusat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait perhitungan DBH migas tahun 2027.

Afni menegaskan bahwa upaya ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebagai pemimpin penjaga tuah dan marwah negeri, sesungguhnya saya telah bersuara. Kami akan segera bersurat dan meminta waktu audiensi dengan pihak Kementerian, karena butuh penjelasan untuk disampaikan kepada rakyat atas kekayaan yang ada di sekitar mereka,” katanya.

Apa Kaitannya Dengan Kurang Bayar DBH?

Selain persoalan pemangkasan, Afni juga menyoroti adanya kurang bayar DBH migas yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat sejak 2023.

Ia menyebut nilai kurang bayar tersebut diproyeksikan sekitar Rp 140 miliar yang akan dialokasikan pada tahun depan. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak boleh dianggap sebagai pengganti hak DBH migas tahun berjalan.

“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama. Jadi bayarlah,” tegasnya.

Afni juga menolak jika pembayaran kurang bayar tersebut dikaitkan dengan pengurangan alokasi DBH pada tahun berikutnya.

Bagaimana Mekanisme Perhitungan DBH Migas?

Secara regulasi, perhitungan DBH migas melibatkan beberapa komponen utama, antara lain: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor migas Penetapan daerah penghasil Data lifting atau produksi migas Perkiraan penerimaan dari masing-masing kontraktor kontrak kerja sama (KKKS)

Meski demikian, Afni menilai persoalan utama bukan hanya pada komponen tersebut, tetapi pada transparansi data danformula yang digunakan dalam perhitungan.

“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujarnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles