.JAKARTA – Wajib pajak diminta tidak mengabaikan surat paksa yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) dalam proses penagihan pajak.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya menjelaskan surat paksa merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif setelah wajib pajak tidak melunasi utang pajaknya sesuai ketentuan.
Menurutnya, surat paksa bukan sekadar surat peringatan karena dapat diikuti dengan tindakan penyitaan hingga pelelangan aset apabila utang pajak tidak dilunasi.
“Surat paksa ini kedudukannya sangat penting. Jadi surat paksa diterbitkan oleh juru sita pajak bukan sekadar surat peringatan biasa. Surat ini memiliki kekuatan hukum eksekutorial, artinya setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya dalam podcast Cermati DJP, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Gede mengatakan surat paksa memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan wajib pajak. Setelah surat tersebut diberitahukan dan utang pajak belum dilunasi, DJP dapat melanjutkan proses penagihan hingga penyitaan.
“Artinya apa? Negara bisa langsung melakukan penyitaan tanpa perlu gugatan. Ini penting disampaikan agar Kawan Pajak benar-benar serius dalam menanggapinya,” ujarnya.
Penagihan pajak menggunakan surat paksa dilaksanakan berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d. UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.
Bila penanggung pajak tidak segera melunasi utang pajak dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, DJP dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak. Penyitaan dilakukan untuk menjamin pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Jika utang pajak tetap tidak dilunasi, barang yang telah disita dapat dijual melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gede mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu hingga proses penagihan masuk ke tahap penyitaan atau lelang. Menurutnya, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban pada tahapan sebelumnya sehingga proses penagihan tidak berlanjut.
Surat paksa diterbitkan setelah melalui tahapan sebelumnya. Pada umumnya, dasar penagihan pajak memiliki jangka waktu pelunasan 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Apabila sampai jatuh tempo utang pajak belum dilunasi, DJP dapat menerbitkan surat teguran setelah lewat 7 hari sejak jatuh tempo. Jika setelah surat teguran diterbitkan wajib pajak masih belum melunasi utang pajak, surat paksa dapat diberitahukan oleh juru sita pajak setelah lewat 21 hari.
“Jadi ada 5 tahapan di proses penagihan. Setelah ada tagihan jatuh tempo, akan ada surat teguran, surat paksa, sita, baru ada lelang,” ujar Gede.
Gede menegaskan tujuan utama penagihan pajak bukan untuk melakukan penyitaan atau lelang, melainkan mendorong WP melunasi kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, Gede mengimbau wajib pajak tidak mengabaikan dokumen yang diterima dari DJP.
Apabila mengalami kesulitan keuangan untuk melunasi utang pajak, WP dapat mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dik). (Enrico N. Abdielli)

