Rabu, 23 September 2026

KAYA BANGET NIH..! Jejak Kasus Ipda Yayat: Propam Periksa, KPK Kemudian Geledah Rumah

JAKARTA — Nama Ipda Yayat Sudrajat, anggota Unit Intelijen Keamanan (Intelkam) Polsek Cimanggis, Depok, mencuat dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya, Yayat ternyata sudah lebih dulu diperiksa Propam Polri.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan pemeriksaan terhadap Yayat oleh Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah berlangsung sekitar dua bulan.

“Dari 2 bulan lalu sudah ditangani Propam Mabes dan Polda,” ujar Jupriono dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menangani persoalan dari sisi internal kepolisian. Sementara dugaan korupsi yang menyeret nama Yayat menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK.

Rumah Yayat Digeledah KPK

Di tengah proses pemeriksaan internal tersebut, KPK juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Pemkab Bekasi.

Penyidik KPK pertama kali menggeledah rumah yang diduga milik Yayat di kawasan Cibubur pada Kamis (10/9/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

KPK kemudian kembali menggeledah rumah Yayat di Depok pada Senin (21/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul aset Yayat untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

“Tentu penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset dari yang bersangkutan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/9/2026).

KPK menduga Yayat memiliki belasan rumah yang tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi hingga Karawang.

Budi mengatakan, penelusuran aset tersebut dilakukan setelah muncul fakta dalam persidangan mengenai dugaan penerimaan uang oleh Yayat dalam jumlah puluhan miliar.

“Yang salah satunya terungkap dalam persidangan terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan ya (Yayat Sudrajat) dalam jumlah puluhan miliar,” ucapnya.

Disebut jadi penghubung kontraktor dan Pemkab Bekasi

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam persidangan, Yayat disebut dengan panggilan “Om Lippo” atau “Om Endut”. Ia diduga berperan sebagai penghubung antara pengusaha atau kontraktor swasta bernama Sarjan dengan pihak Pemkab Bekasi.

Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, jika dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu berada di luar tanggung jawab Yayat sebagai anggota Intelkam Polsek Cimanggis.

“Kalau dugaan beliau sebagai broker proyek di Kabupaten Bekasi, berarti yang bersangkutan sudah melaksanakan tugas atau melakukan kegiatan yang di luar daripada area of responsibility beliau sebagai unit intelkam di wilayah Depok,” kata Arief dalam wawancara, Selasa (22/9/2026).

Menurut Arief, aktivitas di luar tugas kedinasan juga dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota Polri.

“Namanya side job pasti akan ada conflict of interest. Kalau itu misalkan bertentangan dengan kewajiban yang dia laksanakan, dia bisa melanggar kode etik profesi, bahkan bisa melanggar hukum,” ujarnya.

Yayat Disebut Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Selain diperiksa Propam dan ditelusuri KPK, Yayat disebut telah mengajukan pengunduran diri dari Polri. Jupriono mengatakan pengajuan tersebut dilakukan sekitar enam bulan lalu.

“Ya betul. Sudah lama, pengajuannya sudah lama. Sudah ada enam bulan yang lalu,” kata Jupriono.

Namun, Polsek Cimanggis tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui pengunduran diri tersebut.

Menurut Jupriono, proses pengajuan harus melalui Kapolsek, Kapolres hingga Polda Metro Jaya.

“Kami merekomkan, merekomkan. Rekomendasi dari Kapolsek, iya ada. Surat itu ditujukan ke Kapolsek, Kapolsek ke Kapolres, Kapolres ke Polda,” tuturnya.

Di sisi lain, Arief mengatakan kepemilikan harta dalam jumlah besar bukan otomatis menjadi pelanggaran bagi anggota Polri. Menurut dia, yang perlu ditelusuri adalah asal-usul harta tersebut.

“Tidak ada aturan yang melarang polisi itu kaya, mereka kan juga manusia. Masalahnya untuk memperoleh harta itu kan bisa jadi warisan dari orangtua,” kata Arief.

Ia menegaskan, yang dilarang adalah penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum untuk memperoleh harta dari profesinya.

“Kalau yang dilarang itu adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai aparat penegak hukum untuk bisa mendapatkan dari profesinya, itu sangat dilarang,” ujar Arief. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles