JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA. Tim Penyidik telah memeriksa 3 orang yakni Tersangka FA yang diperiksa terkait kapasitasnya sebagai tersangka,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan, dua orang lainnya merupakan pihak perbankan yang diperiksa oleh tim penyidik.
Anang memastikan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah meninggalkan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diperiksa selama tujuh jam.
Febrie diperiksa di Gedung Utama Kejagung mulai pukul 10.02 WIB dan selesai pada pukul 16.57 WIB. Saat meninggalkan Kejagung, Febrie hanya melemparkan senyum kepada awak media yang sempat melontarkan sejumlah pertanyaan.
Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Febrie dikawal anggota TNI dan sejumlah petugas pengamanan dalam (Pamdal) Kejagung saat masuk kembali ke mobil tahanan untuk menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh tim penyidik Kejagung.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa. (Web Warouw)

