KUPANG – Forum Academia Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, mendesak Kepala Kepolisian RI (Kapolri) untuk membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT. Tuntutan tersebut disampaikan oleh puluhan anggota koalisi saat unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT pada Jumat (21/3/2025).
“Kita menuntut Kapolri untuk membongkar prostitusi anak di NTT, khususnya di Kota Kupang secara transparan,” kata Pendeta Mery Kolimon, salah satu anggota koalisi.
Ia juga menuntut Kapolri untuk menetapkan sanksi tegas bagi anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak.
Mery menegaskan bahwa Polri wajib menghadirkan perspektif dan pemahaman hak perlindungan anak sebagai prasyarat dalam pendidikan, pembinaan, serta promosi jabatan di institusi kepolisian. Ia juga menekankan pentingnya melakukan tes psikologi secara berkala kepada seluruh anggota Polri.
Lebih lanjut, Mery menyarankan agar Polri melakukan investigasi internal dan independen untuk melacak keterlibatan aparat penegak hukum, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, dalam kejahatan prostitusi dan pornografi anak.
“Polri juga harus mengusut secara transparan jaringan perdagangan narkoba di NTT, termasuk yang dipakai oleh AKBP Fajar,” tambahnya.
Mery menilai bahwa pembiasaan penggunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian sangat disayangkan, karena standar ganda Polri hanya akan merusak penegakan hukum di Indonesia.
Ia juga meminta Polda NTT untuk mengusut tuntas jejaring narkoba di Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur, di mana AKBP Fajar pernah menjabat sebagai Kapolres.
Selain itu, Mery menekankan pentingnya membuat database pelaku kekerasan seksual yang terbuka dan dapat diakses publik.
“Polri perlu mempublikasikan database terpusat mengenai identitas pelaku kekerasan seksual yang sedang dihukum, masih buron, atau telah bebas, agar masyarakat dapat waspada dan tidak memberi peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan bejatnya kembali,” ujar Mery.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, AKBP Fajar diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.
Fajar terungkap telah mencabuli seorang anak berusia enam tahun di salah satu hotel di Kota Kupang. Terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka. Ia kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ungkap Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Web/Greg)