JAKARTA – Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah dan pihak swasta, Indobuildco, memasuki tahapan baru. Kepolisian mencium adanya potensi pidana setelah dikelola swasta puluhan tahun lamanya. Menurut keterangan kuasa hukum, pihak swasta telah mengelola lahan seluas 13 hektar di jantung Ibu Kota itu selama 15 tahun.
Adapun potensi pidana baru ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Listyo menyampaikan, potensi pidana baru meliputi pidana umum, hingga pidana yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru,” kata Listyo dalam konferensi pers pascarapat koordinasi, Jumat.
“Mulai dari masalah pidana umum, maupun yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor,” lanjut dia.
Kendati begitu, Listyo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai potensi pidana baru tersebut. Yang jelas, saat ini hak pengelolaan lahan di area GBK itu sudah jatuh kembali ke tangan pemerintah, usai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco, habis masa berlakunya.
Milik pemerintah Habisnya masa berlaku HGB milik PT Indobuildco ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, yang turut hadir dalam rapat koordinasi membahas sengketa lahan itu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimaksud, yaitu HGB Indobuildco No. 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89 melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89.
“Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg,” ucap Hadi.
Perintah pengosongan Karena habis masa berlakunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera hengkang dari wilayah milik pemerintah itu. Terlebih, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan yang dilayangkan PT Indobuildco. Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali. Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun ini.
Namun, usaha itu pun ditolak oleh pengadilan pada tanggal 28 Agustus 2023.
“Ya kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik,” ucapnya di kesempatan yang sama.
Harapan senada turut disampaikan kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian dan Chandra Hamzah. Mereka meminta siapapun patuh pada hukum, untuk secara persuasif menyerahkan tanah tersebut.
Ia pun mewanti-wanti agar pihak yang berusaha menghalang-halangi proses penyerahan justru bisa dipidana.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mahfud menyampaikan, proses pengosongan lahan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif. Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolri.
Listyo menyampaikan, pihaknya bersama negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara tersebut. Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara itu.
“Kami akan kawal prosesnya, baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa peristiwa hukum yang terjadi,” jelas Listyo.
Sebagai informasi, berdasarkan kronologi versi pemerintah, pengelolaan lahan oleh PT Indobuildco berawal dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun 1973, yang menyetujui pengelolaan lahan oleh Indobuildco dengan jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2022.
Pada tahun 1989 di tengah masa pengelolaan itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Sertipikat HPL 1/Gelora untuk seluruh kawasan GBK. PT Indobuildco dalam hal ini, melihat bahwa HPL Nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg. Sebelum masa berakhirnya pengelolaan pada tahun 2022, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan HGB pada tahun 1999. Namun kala itu, perpanjangan ditolak.
Kendati demikian, keluar izin masa perpanjangan selama 20 tahun pada tahun 2002. Dengan begitu, masa berakhir pengelolaan HGB PT Indobuildco berakhir tahun 2022.
Sementara itu, masa pengelolaan PT Indobuildco sesuai HGB Indobuildco No. 26/Gelora berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora berakhir pada 3 April 2023. (Calvin G. Eben-Haezer)