JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan permohonan informasi ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 16 Juli 2026 terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang selama ini tertutup dari akses publik.
Permohonan informasi ICW lakukan dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan di sektor ketenagalistrikan, mulai dari pemadaman listrik massal, kasus korupsi tata kelola batu bara, dan janji transisi energi dari pemerintah yang belum menunjukkan keseriusan pelaksanaan.
Pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Indonesia pada bulan Juli 2026 berdampak pada masyarakat luas dan menunjukkan ada persoalan dalam sistem ketenagalistrikan. Di samping itu, kasus korupsi batu bara yang berhubungan dengan pasokan energi menunjukkan adanya persoalan serius tata kelola sektor energi, mulai dari transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Selain itu, janji pemerintah untuk melaksanakan transisi energi belum diikuti dengan langkah konkret dan transparan. Hingga permohonan informasi kami sampaikan, kebijakan pensiun dini PLTU belum terlaksana. Rencana pensiun dini PLTU Cirebon justru dibatalkan. Bahkan, publik tidak mengetahui rincian PLTU mana saja yang akan segera disuntik mati.
Kajian ICW berjudul “Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi” yang dipublikasikan pada 2025 lalu menemukan bahwa ketertutupan informasi akan menimbulkan dua persoalan, yaitu: pertama, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam kebijakan pensiun dini PLTU; dan kedua, membuka ruang terjadinya dugaan korupsi dalam penentuan PLTU yang akan dipensiunkan dan pemberian kompensasi.
Kebijakan pensiun dini merupakan bagian penting dari transisi energi yang melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi, serta pembayaran kompensasi yang nilainya sangat besar. Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan dalam kebijakan pensiun dini PLTU mencapai US$ 27,5 miliar atau setara hampir Rp500 triliun. Oleh karena itu, transparansi merupakan sebuah keharusan yang mutlak dijalankan oleh PT PLN.
“Permohonan informasi yang kami minta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” demikian Wana Alamsyah – Kepala Divisi Hukum dan Investigasi dalam rilisnya dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam Pasal 11 ayat (1) huruf dijelaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan informasi publik meliputi perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga. Adapun informasi yang kami minta antara lain:
1) Daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini;
2) Dokumen kajian dan analisis yang menjadi dasar penetapan masing-masing PLTU untuk dipensiunkan dini;
3) Dokumen PJBL dari masing-masing PLTU yang akan dipensiunkan dini yang setidak-tidaknya memuat:
- Jangka waktu perjanjian;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Alokasi risiko;
- Ketentuan mengenai pengakhiran perjanjian;
- Pasokan bahan bakar;
- Mekanisme penyelesaian perselisihan;
- Penalti terhadap kinerja pembangkit;
- Struktur tarif; dan
- Keadaan kahar.
4) Dokumen yang berkaitan dengan perubahan, addendum, renegosiasi, atau pengakhiran PJBL;
5) Dokumen kajian hukum dan kajian finansial mengenai dampak perubahan atau pengakhiran PJBL terhadap PT PLN;
6) Dokumen Perjanjian Pasokan Batubara/Coal Supply Agreement (CSA)/Fuel Supply Agreement (FSA) beserta seluruh lampiran, addendum, dan dokumen teknis pada masing-masing PLTU yang akan dipensiunkan dini.
Keterbukaan informasi mengenai PJBL dan pasokan batubara merupakan hal penting untuk memastikan adanya transisi energi yang berkeadilan. Di tengah berbagai persoalan sektor ketenagalistrikan, masyarakat perlu mengetahui keputusan-keputusan penting yang berdampak terhadap kehidupan mereka sehari-hari.
“Kebijakan transisi energi tanpa adanya keterbukaan akan berpotensi menimbulkan pengambilan keputusan yang keliru, pemborosan anggaran, bahkan membuka ruang praktik korupsi,* tegasnya. (Web Warouw)

