Jumat, 24 Juli 2026

BUKTIKAN JANGAN OMDO..! Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Adriansyah jika Mangkir Pemeriksaan Lagi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat.

Rudi mengatakan, Febrie sebelumnya telah dipanggil pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Karena itu, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat ini. Menurut dia, hingga saat ini penanganan perkara terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan dan tidak mengalami penghentian.

“Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” ucapnya.

Rudi menjelaskan, pemanggilan Febrie sebagai saksi dilakukan dalam penyidikan baru terkait dugaan TPPU yang dimulai setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 20 Juli 2026.

Ia meminta agar tidak muncul anggapan keliru mengenai status hukum Febrie yang kembali diperiksa sebagai saksi.

“Di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” ujarnya.

Rudi menambahkan, langkah tersebut juga mempertimbangkan praktik peradilan yang berkembang, termasuk sejumlah putusan praperadilan yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya dalam perkara baru.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk diperiksa pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dari empat saksi tersebut, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH mangkir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Atas ketidakhadiran itu, penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua kepada Febrie dan NH untuk diperiksa pada Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Jampidsus Kuntadi menegaskan bahwa salah satu fokus awalnya setelah dilantik adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.

“Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah: lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar, dan melakukan evaluasi. Evaluasi terkait dengan seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang dinilai cukup besar,” ungkap Kuntadi.

Ia memastikan penyelesaian perkara akan dipercepat dengan tetap mengedepankan integritas, objektivitas, dan transparansi.

“Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” ujar Kuntadi. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles