Kamis, 18 April 2024

Buruaan…! Pemprov Lampung Abaikan 1.337 Balita Gizi Buruk, Ahli Gizi dan Aktivis Segera Turun Tangan

Balita gizi buruk di Lampung Tengah, Provinsi Lampung (Ist)

JAKARTA- Karena menyaksikan kelambatan respon pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Kesehatan terhadap kasus gizi buruk pada 1.337 Balita di Lampung Tengah, maka beberapa ahli gizi dan ratusan aktivis 1980-an bersiap-siap menuju Lampung untuk memberikan bantuan awal pada keluarga korban gizi buruk.

Ahli gizi dan mantan Staff Ahli Menteri Kesehatan RI, dr. Wijaya Lukito, Ph.D, Sp.GK, menegaskan jumlah 1.337 balita gizi buruk sudah berstatus Kondisi Luar Biasa (KLB).

“Gizi buruk itu adalah, berat dibagi tinggi badan, kurvanya itu. Jadi walaupun dia stunting kalau dikombinasi dengan kurus sekali sampai marasmus itu namanya wasting. Stunting itu hanya dibandingkan terhadap usia. Karena itu tinggi badan per usia. Kurvanya seperti itu. Kalau berat badan rendah itu adalah berat badan per usia,” jelasnya.

Wijaya Lukito juga menjelaskan perbedaan antara gizi buruk dengan Marasmus dan kuarsiorkor yang selama ini selama ini pemerintah sering gagal paham atau tidak mau paham.

“Dari jutaan balita dari kalau ada tinggi badan tertentu, maka berat badan hanya sekian itu namnya gizi buruk atau wasting. Marasmus kuarsiorkor adalah gizi buruk disertai protein yang anjlok mendekati kematian. Orang kalau sudah marasmus pasti pendek. Orang pemerintah sering mau mengelabui itu stunting padahal itu namanya marasmus. Marasmus jauh lebih berbahaya,” jelasnya.

Wijaya Lukito menjelaskan pengalamannya saat melayani kesehatan rakyat dimasa orde baru yang dipimpin Presiden Soeharto.

Kalau di jaman Orde Barunya pak Harto ditemukan satu kasus marasmus di satu kabupaten maka Bupati akan sangat ketakutan. Oleh karena itu bupati dan pemerintah provinsi selalu menutupi kasus kasus gizi buruk. Bupati maunya intervensi diam diam kalau ada marasmus,” katanya

Jaman dulu ada perda khusus, kalau ada satu kasus marasmus atau kuarsiorkor dalam satu kabupaten, maka bupati wajib mengadakan dapur umum.

“Kita disuruh intervensi diam diam. Karena itu fenomena gunung es. Artinya kalau sudah ada satu saja busung lapar pada orang dewasa atau marasmus pada balita maka bupati berkewajiban membuka dapur umum.

Nah jaman dulu, kalau seorang bupati sampai buka dapur umum itu dipermalukan. Makanya jaman harto gak ada laporan gizi buruk. Karena pasti dibngkus. Internvensi dilakukan diam-diam, dikasih beras dan ikan asin.

Dirinya saat ini sedang membentuk sebuah tim yang terdiri dari para ahli gizi yang akan memastikan penanganan gizi buruk di Lampung Tengah tersebut.

“Kita akan mengumpulkan dukungan dari para ahli gizi untuk segera bisa mengatasi kondisi darurat gizi buruk di Lampung Tengah tersebut. Mereka adalah para ahli gizi yang independen. Karena nampaknya pemerintah setempat dan Kementerian Kesehatan punya kesibukan lain,” tegasnya.

Sementara itu secara terpisah, ratusan aktivis anti Orde Baru dari era 1980-an yang tergabung dalam Gerakan Pro-Demokasi sedang menggalang solidaritas untuk kasus 1.337 balita gizi buruk di Lampung Tengah.

“Itu hasil rapat nasional kemarin. Kami sdang mengumpulkan bantuan bahan makanan dan susu untuk kasus gizi buruk di Lampung Tengah,” demikian Rinjani dari Gerakan Pro-Demokrasi ketika dihubungi Bergelora.com di Jakarta, Minggu (25/2). (Salimah)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru