Jumat, 24 Maret 2023

Tepat! DPR: Sanksi Terhadap Pelanggaran Keselamatan Kerja Harus Diperberat

Anggota Komisi IX DPR Ayub Khan (Ist)

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR Ayub Khan mengatakan Keselamaan dan Kesehatan Kerja  (K3) merupakan bagian penting dari hukum ketenagakerjaan. Siapapun yang melanggar kewajiban dalam menerapkan K3 sebenarnya bisa terkena sanksi.

Namun, Ayub menjelaskan regulasi yang ada belum mampu memberikan efek jera bagi perusahaan atau orang yang melanggar norma-norma dan ketentuan K3. Sebab, sanksi yang diatur peraturan perundang-undang bagi pihak yang melanggar K3 tergolong ringan. Pasal 15 UU tersebut menyebutkan, ancaman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.

“Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tetang K3 memang sudah tidak relevan. Maka kita meminta pemerintah untuk segera mengajukan revisi ini sebagai inisiatif pemerintah. Revisi ini juga nantinya akan dibarengai dengan sanksi pidana yang lebih kuat sehingga bisa menghasilkan efek jera,” jelasnya melalui sambungan telepone, Minggu (25/2).

Selain penguatan pada sanksi, Ayub mengungkapkan ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, pertama, setiap pekerja harus mempunyai sertifikat sesuai bidangnya. kedua, peralatan yang digunakan harus memenuhi syarat dan sudah lolos uji coba. “Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan semua pihak yang akan melakukan proyek pembangunan harus selalu mengecek semua sub kontraktor dan mengacu pada keselamatan kerja,” katanya.

Dan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, politisi Parati Demokrat itu berharap setiap perusahaan harus mendaftarakan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang ketenagakerjaan. “Sehingga apabila terjadi kecelakaan kerja, maka korban bisa di-cover sepenuhnya oleh BPJS bidang ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, setidaknya terjadi tujuh kecelakaan kerja pembangunan infrastruktur. Diantaranya, proyek Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Sumatera Selatan, Agustus 2017. Saat itu, dua unit crane dengan bobot 70 ton dan 80 ton yang sedang dioperasikan tiba-tiba jatuh dan mengenai sejumlah rumah.

Selain itu, jembatan tol penyeberangan orang pada pengerjaan proyek jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi di Kabupaten Bogor, September 2017, girder box jatuh di proyek jalan tol Pasuruan-Probolinggo, Jawa Timur pada Oktober 2017. Selanjutnya, kasus jatuhnya crane di jalan tol Jakarta-Cikampek pada November 2017 dan ambruknya girder saat akan dipasang di proyek jalan tol Pemalang-Batang di Jawa Tengah, Desember 2017.

Kemudian, robohnya box girder atau beton Light Rapid Transit (LRT) di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada Januari 2018 lalu. Akibatnya, lima orang terluka akibat kejadian itu. Kasus terakhir, tiang pancang proyek tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, roboh pada Selasa (20/2/2018), pukul 03.00 WIB. Sebanyak tujuh pekerja tertimpa reruntuhan. (Enrico N. Abdielli)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,584PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru