Selasa, 10 Desember 2024

Buruan! Pemerintah Desak DPR Segera Selesaikan Revisi UU Terorisme

BOGOR- Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengemukakan, bahwa pemerintah akan meminta DPR segera menyelesaikan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Terorisme. Karena berdasarkan pengamatan, dari kondisi strategis global, regional, dan nasional, ancaman terorisme dinilai sangat mendesak untuk dihadapi.

“Serangan terorisme itu sekarang sudah merupakan tren dunia dimana semuanya sepakat untuk dihadapi secara bersama-sama. Tidak ada satu negara pun yang tidak sepakat bahwa terorisme harus dihadapi bersama-sama negara di dunia, termasuk Indonesia,” jelas Menko Polhukam Wiranto usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1).

Oleh karena itu, menurut Menko Polhukam, karena terorisme tidak mengenal undang-undang, tidak mengenal batas negara, maka pemerintah sepakat untuk menghadapinya dengan cara-cara yang terukur tetapi cukup cerdas karena harus berdasarkan suatu undang-undang.

“Nah inilah kita mengharapkan supaya revisi undang-undang terorisme segera dapat ditetapkan,” ujar Wiranto.

Bela Negara

Untuk masalah bela negara, menurut Menko Polhukam, pemerintah merasakan perlunya kembali semangat untuk membela negara. Semangat membela negara ini, bukan hanya dibebankan kepada aparat keamanan, Polisi dan TNI, tetapi juga harus dilakukan oleh semua warga negara Indonesia.

“Ini amanat UUD. Oleh karena itu, perlu segera dibentuk suatu wadah untuk bisa membina, membangun kembali semangat bela negara itu di seluruh warga negara Indonesia,” jelas Wiranto.

Namun Menko Polhukam menegaskan, tidak akan dibentuk badan baru melainkan akan diberikan tugas kepada Wantanas (Dewan Ketahanan Nasional), yang merupakan wadah untuk menyusun konsep yang diusulkan kepada Presiden.

“Sekarang akan di switch tugasnya untuk menangani masalah-masalah yang berhubungan dengan membangun kembali semangat bela negara yang merupakan kebutuhan yang sangat mendesak,” terang Wiranto.

Dewan Kerukunan Nasional

Selain bela negara, menurut Menko Polhukam, pemerintah juga sudah menetapkan unit kerja untuk kembali memantapkan ideologi Pancasila.

“Jadi ini serentak, di satu sisi Pancasila dimantapkan kembali melalui unit kerja itu yang dibentuk oleh pemerintah dan di satu sisi bela negara juga terus kita tanamkan ke seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi satu kekuatan baru,” ujarnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, Presiden juga sudah setuju untuk dibentuknya Dewan Kerukunan Nasional yang diperlukan karena Indonesia mempunyai sejarah dan setiap suku bangsa di Indonesia selalu menyelesaikan masalah dengan cara-cara musyawarah mufakat terlebih dahulu.

Menurut Wiranto, Dewan Kerukunan Nasional itu sebagai bagian usaha untuk mengganti posisi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dulu tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi.

“Sekarang akan membentuk Dewan Kerukunan Nasional, tapi bukan berarti untuk menghidupkan kembali KKR. Tetapi dengan cara lain kita menghidupkan justru suatu falsafah bangsa kita sendiri, menyelesaikan perkara dengan cara musyawarah dan mufakat, itu juga akan kita bentuk,” kata Wiranto. (ZKA Warouw)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru