JAKARTA- Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia (JARNAKES) mengecam tindakan Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap pemecatan 249 tenaga Kesehatan di Manggarai NTT. Karena apa yang dilakukan Bupati, berdampak pada pengabaian hak tenaga Kesehatan, keberlangsungan kualitas layanan Kesehatan, berkurangnya SDM Tenaga Kesehatan di Manggarai. Hal ini ditegaskan oleh Kordinator Jarnakes Fentia Budiman, S. Kep. Ns dalam rilisnya yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Jumat (19/4).
“Ini juga merupakan Praktik berbahaya yang membungkam demokrasi publik, khususnya tenaga Kesehatan,” Jelasmya.
Ia juga menyampaikan, Jaringan JARNAKES menuntut negara dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi tegas atas tindakan Bupati Herybertus G.L Nagit terhadap pemecatan 249 Tenaga Kesehatan di Manggarai, NTT.
“Segera berikan hak tenaga kesehatan, serta kembalikan tenaga kesehatan pada pekerjaan dan profesi mereka sesuai Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023,” tegasnya.
Jarnakes juga menuntut agar Bupati memberikan upah layak bagi tenaga Kesehatan, mekanisme perlindungan, hingga jaminan Kesehatan bagi 249 tenaga Kesehatan yang dipecat, di Manggarai, NTT.
Fentia Budiman mengingatkan, pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit ini bertolak belakang dengan segala undang-undang di negara ini, merupakan sikap anti kritik, bentuk pembungkaman, kelaliman, kesewenang-wenangan yang menunjukkan bobroknya pemerintahan yang eksploitatif terhadap tenaga Kesehatan.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tenaga Kesehatan, yang telah bekerja bagi peningkatan derajat kehidupan Masyarakat,” tegasnya.
Kenaikan Dana Alokasi Umum
Ia mengutip website resmi Kabupaten Manggarai yang, mengungkapkan, berdasarkan surat Dirjen Perimbangan Keuangan nomor S-173/PK/2022, total alokasi DAU untuk kabupaten Manggarai tahun 2023 sebesar Rp 596.299.361.000.
Alokasi DAU ini mengalami kenaikan sebanyak Rp 43.999.423.000 dari tahun 2022 sebesar 522,30 Miliar Rupiah. Disebutkan, alokasi DAU tahun 2023 terdiri dari DAU Block Grant sebesar Rp 396.267.870.000 dan DAU Specific Grant sebesar Rp 200.031.491.000.
Bupati Hery menjelaskan DAU Specific Grant dialokasikan untuk pembiayaan program dan kegiatan yang mendukung pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pendanaan kelurahan dan penggajian PPPK.
Menurut Fen Budiman, jika melihat kalkulasi anggaran ini, tentu saja ada banyak hal yang patut dipertanyakan atas sikap Bupati terhadap para tenaga Kesehatan di manggarai, NTT.
“Kesejahteraan tenaga Kesehatan selalu disampingkan dengan dalih moral “pengabdian”. Jika ini dipakai negara sebagai cara untuk mendiskriminasi dan mengeksploitasi tenaga kesehatan, maka sangat berbahaya dan melanggar hak-hak tenaga Kesehatan yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Fentia Budiman mengingatkan bahwa sistem pelayanan kesehatan adalah salah satu hal paling fundamental di negara ini. pelayanan Kesehatan mencakup keseluruhan komponen baik infrastruktur kesehatan, fasilitas Kesehatan hingga sumber daya manusia di bidang Kesehatan. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, sumber daya manusia kesehatan adalah tenaga kesehatan (termasuk tenaga kesehatan strategis) dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen Kesehatan.
Menurut Profil Kesehatan Kabupaten Manggarai, Tahun 2021 Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur merupakan wilayah dengan sebaran penduduk 325.530 jiwa. Dengan jumlah sebaran masyarakat ini, tentu peran negara/pemerintah wajib memenuhi layanan kesehatan terhadap Masyarakat kabupaten Manggarai, NTT. Pemenuhan layanan Kesehatan dimaksud, mengacu dari UU Kesehatan yang baru disahkan Nomor 17 Tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut pasal 10 ayat 1 dan 2 disebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian pada pasal 12 disebutkan “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: a. pengaturan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; b. perencanaan, pengadaan, serta pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan wilayahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan; dan d. pelindungan kepada Pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.”
Jaringan Tenaga Kesehatan Indonesia (JARNAKES) mencatat, terdapat aksi-aksi demonstrasi tenaga Kesehatan beberapa waktu lalu menuntut pembayaran upah/gaji ataupun insentif sejak pandemik covid-19. Juga aksi menolak pemecatan tenaga kesehatan di Wisma Atlet tahun 2021), ketika menyuarakan insentif ribuan nakes yang tidak dibayarkan selama 6 bulan.
Demonstrasi juga dilakukan tenaga kesehatan RSUD Pirngadi, Medan menuntut pembayaran insentif Covid-19.
Demonstrasi tenaga kesehatan di RSU Permata Bunda Medan juga dilakukan menuntut pembayaran gaji tenaga kesehatan oleh rumah sakitm. Jarnakes juga mendata berbagai pemecatan tenaga kesehatan termasuk pemecatan 249 Tenaga Kesehatan di Manggarai
Pemecatan 249 tenaga Kesehatan di manggarai, NTT dilakukan setelah para nakes menyampaikan pendapat serta menuntut kenaikan upah layak, yang awalnya hanya mereka terima 400-600 ribu per bulannya.
“Padahal kita banyak kehilangan tenaga Kesehatan sebanyak 2.087 tenaga Kesehatan pasca pandemi Covid-19. Artinya negara perlu waktu bertahun-tahun untuk menciptakan sumber daya manusia di bidang kesehatan, untuk meningkatkan derajat kehidupan Masyarakat di Indonesia,” jelasnya.
Ratio WHO Tenaga Kesehatan
Indonesia juga menurutnya harus bisa memenuhi rasio yang berimbang antara jumlah penduduk dengan jumlah tenaga medis/tenaga Kesehatan seperti yang ditetapkan World Health Organization (WHO). Penetapan rasio tenaga kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk dapat mengukur kebutuhan tenaga kesehatan terutama dalam mendukung mencapai tujuan kesehatan bagi seluruh penduduk dan selaras dengan kebutuhan tenaga kesehatan dalam mencapai SDGs dan Universal Health Coverage (UHC).
Jarnakes meminta upaya pencegah kejadian serupa, dan menjamin kebebasan bersuara dan berpendapat untuk para tenaga Kesehatan
“Segera bentuk mekanisme independen sebagai shelter pengaduan hak-hak tenaga Kesehatan di Seluruh Indonesia,” tegasnya.
Fentia menyampaikan agar tenaga keseharan Indonesia bersatu. Aduan dan keluhan dapat disampaikan ke Jarnakes melalui Email: suaranakesindonesia@gmail.com, atau IG jaringannakes_indonesia)
(Web Warouw)