JAKARTA- Presiden dan DPR perlu memprakarsai suatu mekanisme yang memungkinkan putusan-putusan MK dapat dieksekusi secara segera, termasuk kemungkinan membuat unit-unit kerja khusus di bawah Kementerian Hukum dan HAM dan di Badan Legislasi Nasional DPR RI, yang memastikan secara seksama dan terus menerus putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disampaikan oleh Ketua SETARA Institutem Hendardi kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (23/8)
“Lembaga negara dan pemerintahan, harus segera memberikan perhatian khusus pada putusan-putusan MK yang menuntut perubahan peraturan/kebijakan di lingkungan kerja masing-masing sesuai dengan kewenangannya yang relevan, sebagai bentuk kepatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam laporan atas Kinerja Mahkamah Konstitusi 2015-2016,
terdapat 17 putusan yang menuntut tindak lanjut segera, untuk memastikan keadilan konstitusional bagi warga negara. Sebagian dari putusan-putusan MK di atas telah dijalankan.
“Tetapi tingkat disiplin para penyelenggara negara untuk mematui putusan MK terbukti rendah. Padahal, pembangkangan pada putusan MK merupakan bentuk pelembagaan ketidakadilan pada warga negara,” demikian Direktur Riset SETARA Institute, Ismail Hasani.
Pembangkangan Lembaga Negara
SETARA Institute melaporkan, lembaga-lembaga negara yang melakukan pembangkangan (disobedience) atas putusan MK, seperti yaitu:
- Pembangkangan Mahkamah Agung pada Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 yang mencabut Pasal 263 ayat (3) UU 8/1981 tentang KUHAP yang dibantah dengan SEMA 7/2014 tentang Pembatasan Peninjauan Kembali.
- Putusan 36/PUU-X/2012 tentang Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas dimana kedudukan BP Migas dinyatakan inkonstitusional, tetapi kemudian pemerintah membentuk SKK Migas yang secara substantive menjalankan fungsi yang sama seperti BP Migas.
- Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 92-PUU-X-2012 mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang mana menjadikan DPD setara dengan Presiden dan DPR dalam tataran pengajuan dan pembahasan RUU yang ditentukan UUD. Namun, atas putusan tersebut, Presiden dan DPR kembali membonsai DPD dengan merevisi UU MD3 menjadi UU No. 17 Tahun 2014, yang pada hakikatnya kembali memungut norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Kali ini ketidakpatuhan pada konstitusi dilakukan oleh Presiden dan DPR dengan memungut norma inkonstitusional menjadi norma dalam UU baru.
- Pasal 31 UU 18/2003 tentang Advokat, yang dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 006/PUU-II/2004 terkait dengan konstitusionalitas peran LBH Kampus. Faktanya masih terdapat LBH Kampus dilarang berpraktik. Larangan tersebut masih menggunakan Pasal 31 UU Advokat sebagai dasar hukumnya.
Sebagai pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Ismail Hasani mengingatkan bahwa kepatuhan para penyelenggara terhadap putusan MK sangat menentukan kokohnya prinsip negara hukum yang dianut. Pengabaian putusan MK hanya akan menjadikan MK sebagai institusi yang menjalankan ritual pengujian tapi gagal melimpahkan keadilan.
“Tingkat kepatuhan terhadap putusan MK masih sangat rendah, kecuali pada ketentuan-ketentuan yang menyangkut hajat Pemilu atau Pilkada. Banyak peraturan perundag-undangan di bawah Undang-Undang tidak segera diubah/atau direvisi menyesuaikan putusan MK. Dampak lanjutannya adalah bahwa keadilan yang diputuskan MK melalui putusannya, menjadi tertunda,” paparnya. (ZKA Warouw)