Selasa, 11 Februari 2025

Cari Investor, Novanto dan Fadli Langgar Konstitusi

JAKARTA- Dukungan Ketua DPR-RI, Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR-RI, Fadli Zon pada pencalonan Donald Trump untuk menjadi Presiden Amerika Serikat dengan alasan mengajak raja judi ini berinvestasi di Indonesia, bukan hanya pelanggaran etik tapi sudah menjadi pelanggaran konstitusi. Hal ini ditegaskan anggota DPR, Adian Napitupulu kepada Bergelora.com di Jakarta, Minggu (13/9).

“Salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran, Bukan pencari apalagi pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran 100% hak dan kewajiban Eksekutif (Pemerintah) beserta seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya,” tegasnya. Ia menjelaskan kerja sama investasi antar negara, ada 3 pola yg dikenal berbagai negara. Pertama, G to G, kedua, G to B dan ketiga, B to B. “Pola hubungan P (Parlement) to B atau P to G sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah Parlemen Dunia,” ujarnya.

Menurutnya, ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya di Kampanye Donald Trump adalah bagian dari upaya menarik Investor, maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik, sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi, terkait hak, kewenangan dan kewajiban DPR.

“Jika tindakan dan alibi itu dibenarkan oleh MKD (Majelis Kehormatan Dewan-re) melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, maka itu akan jadi Preseden memalukan bagi DPR,” tegasnya.

Karena menurutnya, jika DPR bisa mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR, maka yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan. Ia melanjutkan, adapun maksud dari pasal 69 ayat 2 yang disampaikan oleh Setya Novanto dan Fadli Zon bukan kewenangan DPR mencari Investor tapi membuat Legislasi, Bugdeting dan Pengawasan yg ramah Investasi terkait upaya mendukung politik Luar Negeri.

“Kewenangan terjauh pasal itu yang diberi pada DPR, adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan Parlemen dengan Parlemen yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR yaitu BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen), bukan DPR dengan Pengusaha,” jelasnya.

Menurutnya, wewenang, tugas, hak DPR, anggota serta pimpinan ada di Undang-undang No 17/2014, di pasal 71 s/d 75 terkait wewenang dan tugas, lalu pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota. Sementara secara khusus, tugas Pimpinan DPR ada di pasal 86.

“Dari 10 Bab dan 428 pasal di UU No. 17/2014, tak satupun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR,” tegasnya (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru