Minggu, 18 Mei 2025

Mendes Marwan: Revisi UU Desa, Agar Dana Desa Langsung Ke Kepala Desa

MAROS – Penyaluran dana desa harus diperpendek sehingga bisa cepat diterima oleh kepala desa dan digunakan untuk pembangunan desa. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar bahkan menyebut sangat terbuka kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Desa, khususnya pada pasal yang selama ini membuat penyerapan dana desa berbelit-belit. Hal ini disampaikan oleh Mendes Marwan kepada Bergelora.com di Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/9).

 

“Sangat mungkin Undang-undang Nomor 6 Tentang Desa akan kita revisi. Misalnya dana desa enggak usah lagi belok ke kabupaten dulu seperti sekarang, tapi langsung dari pusat ke desa. Akan lebih simpel. Ini dengan catatan desa-desa sudah siap,” ujar Mendes Marwan.

Sebelumnya saat bedialog dengan para kepala desa di Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (12/9), Mendes Marwan mengatakan dana desa langsung dari pusat ke desa akan memperpendek alur, sama seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke sekolah-sekolah. Sistem yang sederhana ditambah dengan kesiapan desa akan dibangun secara bersamaan. Apalagi tahun 2016 pagu indikatif untuk dana desa akan ditambah dua kali lipat dibanding tahun ini.

“Ini komitmen pusat untuk mempercepat pemberian dana desa minimal 1 miliar maksimal tahun 2017,” ucapnya.

Ia mengingatkan, sebenarnya bantuan dana ke desa sudah cukup banyak. Selain dana desa, juga ada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan pendapatan desa lainnya.

Mendes Marwan sangat yakin dalam satu atau dua minggu ke depan penyerapan dana desa akan meningkat pesat, menyusul akan disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang akan diumumkan pada Senin (14/9). Surat itu ditandatangani Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

“Setelah SKB diluncurkan, maka akan mempermudah penyaluran dana desa. Peraturan dan beban regulasi yang selama ini ada akan kita revisi semua agar dana desa segera bisa dinikmati masyarakat desa,” ujarnya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi kinerja pemerintah kabupaten, kecamatan, dan aparat desa di Maros, Sulawesi Selatan yang telah mampu bekerja baik sehingga penyerapan dana desa sudah hampir mencapai 100 persen.

Dalam diskusi dengan aparat desa se Kabupaten Maros, Mendes Marwan mendapat laporan bahwa desa-desa di Maros sudah hampir 80 persen bisa menyerap dana desa. Adapun daya serap dana desa di wilayah Provinsi Sulsel sudah mencapai 70 persen. Angka penyerapan ini termasuk bagus mengingat selama ini banyak desa di daerah lain yang penyerapan dana desanya masih sangat kecil meskipun sudah dicairkan dari pusat ke kas kabupaten/kota.

“Dana desa sudah bisa untuk membangun atau membenahi jalan desa, irigasi, pengadaan air, dan sebagainya. Dana desa tidak boleh buat bangun tempat ibadah ataupun bangun kantor desa. Namun kalau udah ada yang terlanjur, akan dievaluasi,” ujarnya (M. Aslan)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru