Minggu, 19 April 2026

CEMEEEN…! DKR: Pemerintah Gak Berani Kejar Pengusaha Yang Abai Bayar Iuran BPJS

Nurhadi, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah. (Ist)

MAGELANG- Kuota Kartu Indonesia Sehat (KIS) nasional pada 90 juta orang, artinya 30 persen BPJS Kesehatan yang dibayar negara lewat APBN ditambah APBD. Namun persoalan muncul murni karena ketidak beresan BPJS Kesehatan dalam pendataan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Jawa Tengah, Nurhadi kepada Bergelora.com di Magelang, Kamis (12/9).

“Dimana yang mrucut? Beberapa kasus masuk ke Dewan Kesehatan Rakyat (DKR), ada pekerja pabrik, buruh kontrak tukang sapu jalan, buruh borong juga mendapatkan KIS. Inilah yang mengakibatkan banyak warga pekerja mandiri dan tidak mampu tidak mendapatkan KIS,” ujarnya.

Pemerintah menurutnya tidak serius menertibkan perusahaan-perusahaan yang berkewajiban membayar iuran pekerjanya. Sehingga pekerja harus berjuang mencari jaminan kesehatan dengan caranya sendiri. Akibatnya jatah orang tidak mampu diberikan kepada pekerja yang diabaikan perusahaan.

“Untuk itu beranikah pemerintah menertibkan perusahaan yang tidak mendaftarkan buruhnya sebegai peserta BPJS kesehatan?” tegasnya.

Ia juga menyerukan kepada gerakan buruh untuk tidak diam dan mengejar para pengusaha yang tidak membayar iuran kesehatan buruh pada BPJS. Karena itu adalah kewajiban dari perusahaan yang sudah diperintahkan undang-undang.

“Beranikah buruh menuntut perusahaan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS kesehatan yang iurannya wajib dibayar perusahaan?” tegasnya.

Kepada rakyat miskin dan tak mampu yang bukan pekerja, DKR mengajak untuk menuntut haknya untuk mendapatkan KIS. Karena kalau tidak, maka tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma yang dijamin pemerintah.

“Warga tidak mampu yang tidak mendapatkan KIS yang dibayar APBN atau APBD harus bersatu menuntut minta KIS sebagai haknya,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kalau rakyat miskin dan tidak mampu tidak mendapatkan KIS sebagai haknya berarti subsidi itu sudah diberikan kepada pekerja upahan.

“Itu berarti kesalahan pendataan dan hak subsidinya dialihkan kepada perusahaan yang tidak mau membayar iuran pekerjanya,” tegasnya.

Menurutnya, kalau sesuai dengan rencana dan pendataan benar juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) tepat sasaran,– harusnya penduduk Indonesia sudah mendapat jaminan kesehatan dan tidak perlu SKTM.

Sementara itu, Iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari 2010. Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo Senin (2/9). Kenaikan tersebut hanya berlaku bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kelas I dan Kelas II. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolaknya.

Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 223,3 juta jiwa. Sebanyak 82,9 juta di antaranya merupakan peserta non penerima bantuan iuran (PBI).

Peserta non PBI terdiri dari Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Perserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa dan Bukan Pekerja (BP) 5,1 juta jiwa.

Peserta non PBI yang terbanyak yakni PPU Badan Usaha alias karyawan. Saat ini iuran BPJS Kesehatan karyawan sebesar 5 persen dari gaji pokok. Rinciannya 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen oleh karyawan.

Iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh masyarakat Indonesia peserta JKN mulai 1 Januari 2020 adalah Kelas I Rp 160.000 per bulan, Kelas II Rp 110.000 per bulan, Kelas III Rp 25.500 per bulan

 

Pengusaha Tekstil Protes

Pengusaha tekstil menyatakan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Adapun perubahan terhadap iuran Peserta Penerima Upah (PPU) Badan Usaha diusulkan oleh Kementerian Keuangan menjadi 5 persen terhadap upah bulanan dengan nilai maksimum upah Rp 12 juta, dari yang sebelumnya Rp 8 juta.

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan, besaran persentase tersebut tidak bisa menjadi tolak ukur keadilan pungutan iuran BPJS Kesehatan.

Sebab, setiap daerah memiliki tingkat upah minimum yang beragam.

“BPJS Kesehatan seharusnya bukan hanya main pungut dengan persentase tertentu, tapi juga harus berasaskan keadilan, karena kalau berdasarkan persentase, dasarnya UMKM ( Upah Minimum Kota/Kabupaten) di Jawa Tengah akan lebih kecil iurannya jika dibandingkan dengan kawasan Karawang, Garut dan lainnya,” ujar dia ketika dihubungi media, Selasa (3/9)

Kenaikan iuran bagi peserta penerima upah – badan usaha, jika usulan ini disetujui bakal mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.

Hal tersebut bersamaan dengan peserta bukan penerima upah, atau peserta mandiri yang juga mengalami kenaikan besaran iuran di setiap kelasnya.

Adapun seperti diketahui, untuk besaran iuran bagi peserta pekerja penerima upah, baik di BUMN, BUMD atau pun swasta sebesar 5 persen dari upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen di bayar pemberi kerja, dan 1 persen oleh peserta.

Artinya, jika sebelumnya peserta dengan gaji Rp 10 juta iuran BPJS-nya hanya sebesar Rp 400.000 sebulan, dengan perhitungan 5 persen dari gaji dengan batas atas upah Rp 8 juta, maka pembagiannya adalah pemberi kerja harus membayar Rp 320.000 sementara peserta yang bersangkutan Rp 80.000.

Sementara, dengan skema baru, karena batas atas dinaikkan, maka dia harus merogoh kocek lebih dalam dengan membayar Rp 500.000 setiap bulannya.

Pemberi kerja harus menyetor Rp 400.000 setiap bulan, dan iuran yang dibebankan ke pekerja Rp 100.000.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai kenaikan batas maksimum pendapatan tersebut tidak efektif dalam menekan defisit BPJS Kesehatan.

Sebab, industri tekstil, meski data-data perindustrian menunjukkan pertumbuhan, pada praktiknya banyak juga perusahaan-perusahaan yang gulung tikar di lapangan.

“Karena ekspor naik, nilai ekspor garmennya naik. Ada investasi, salah satunya Asia Pacific Rayon, tapi itu juga investasi dari 3 tahun yang lalu. Sementara di sektor tenun, rajut, dan garmen juga banyak yang stop, kemarin di Sukabumi ada laporan di stop, 40.000 peerja, kemudian di Bogor ada lagi, Subang ada lagi. Kalau (batas atas) dinaikin siapa yang mau bayar?” ujar dia.

Berlaku 2020

Sementara itu, pemerintah sudah bulat menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000. Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan. (Prijo Wasono)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles