JAKARTA – Tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan, diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam draf RKUHP yang diterima Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, hukuman pidana kehewanan tertuang dalam pasal 338, 339, dan 340.
Merujuk Pasal 339 ayat (1), barang siapa yang menganiaya hewan dapat dipenjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Pasal 339 ayat (1):
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Di ayat berikutnya, dipertegas apabila hewan tersebut sampai sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat, atau mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Ayat terakhir pasal 339 menjelaskan, hewan itu nantinya dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.
Pada pasal 340, diatur soal pemberian bahan berbahaya kepada hewan. Orang yang melakukannya diancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp10 juta.
Tindak pidana penghasutan, kecerobohan pemeliharaan, dan penganiayaan hewan, diatur dalam draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pasal 340:
Ayat (1):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
b. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
c. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut.
Ayat (2):
Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 338:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
a. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
b. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
c. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
d. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
e. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang. (Calvin G. Eben-Haezer)