JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pemerintah tidak bisa mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pekerjaannya. Hal tersebut disampaikan Yusril menanggapi langkah KPK yang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada sore hari ini, Kamis (20/2/2025().
“Ya kita enggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK dan kita menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Yusril meminta semua pihak untuk menghormati keputusan yang diambil oleh KPK. Dirinya juga menyebut pihak yang ditahan KPK pun harus dihormati hak-haknya.
“Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silakan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” kata Yusril.
Yusril menekankan KPK bisa menahan seseorang ataupun melakukan pelarangan ke luar negeri. Namun, para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan.
“Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyers untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Guna kepentingan penyidikan, Hasto akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur.
“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).
Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli.
“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa Lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Jokowi Tertawa Tanggapi Hasto
Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menanggapi santai pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang meminta KPK mengadili keluarganya.
Jokowi tertawa dan mempersilakan penegak hukum bertindak jika menemukan bukti keluarganya melakukan pelanggaran hukum.
“Ya kalau ada fakta hukum, ada bukti hukum ya silakan, sudah,” ujar Jokowi sambil tertawa saat ditemui wartawan di kediaman pribadi, Jalan Kutai Utara No 1, Sumber, Solo, Jumat (21/2).
Usai purna tugas sebagai presiden, nama Jokowi dan keluarga memang sering diminta agar diadili. Menanggapi hal tersebut, Jokowi mengaku sudah biasa.
“Sudah seringlah pernyataan seperti itu, masak saya ulang-ulang terus. Kalau ada bukti hukum, ada fakta hukum, ya silakan,” tegasnya.
Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan pada Kamis (20/2) malam.
Mengenakan rompi oranye, Hasto mengatakan, kondisi ini menjadi momentum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Jokowi.
“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,“ katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2). (Web Warouw)