JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, kawasan transmigrasi berpeluang jadi pusat ekonomi baru. Pasalnya, sebelum ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi, terlebih dulu dipastikan bahwa lokasi tersebut memiliki potensi ekonomi yang tinggi.
“Kawasan transmigrasi adalah cerminan daerah-daerah produktif. Hanya saja daerah-daerah tersebut masih terisolasi sehingga terlihat seperti tidak punya masa depan. Padahal potensi alamnya sangat tinggi jika dikelola,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (29/6).
Menurutnya, terdapat 3 kriteria yang harus terpenuhi sebelum menetapkan sebuah lokasi menjadi kawasan transmigrasi, pertama memastikan lahan clear and clean (tidak bermasalah secara hukum), layak huni, layak berkembang, dan layak usaha.
“Sebelum diberangkatkan, calon transmigran juga diberi pelatihan terlebih dulu sesuai dengan potensi kawasan transmigrasi yang akan dituju. Kalau potensinya di bidang perkebunan kita latih untuk mengelola perkebunan, kalau potensinya ada di laut kita latih untuk mengelola hasil laut,” ujarnya.
enteri Marwan mencontohkan, potensi lahan yang akan dikembangkan untuk program transmigrasi di wilayah perbatasan negara yakni Kalimantan, berada di kawasan hutan produksi tetap (HP). Wilayah ini memiliki tanah yang subur, sehingga akan sangat produktif untuk dikelola.
Berbeda dengan Kawasan Transmigrasi di Paguyaman Pantai Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo, yang kayak akan hasil laut. Sehingga, transmigrasi di kawasan ini pun menggunakan konsep nelayan.
“Lokasi ini berada di kawasan pantai yang sangat potensial untuk pengembangan pola nelayan tangkap ikan dan budidaya. Pokoknya asal dikelola saja dengan baik, potensi alam di kawasan transmigrasi ini akan sangat menghasilkan. Bahkan bisa jadi pusat-pusat ekonomi baru,” ujarnya.
Meski demikian Menteri Marwan mengakui, suksesnya program transmigrasi di sebuah kawasan sangat bergantung pada kreatifitas dan daya juang transmigran. Oleh sebab itu ia meminta transmigran dan penduduk di kawasan transmigrasi, agar saling bekerjasama mengembangkan potensi ekonomi setempat.
“Transmigran yang sudah ditempatkan di sebuah kawasan itu bukan transmigran lagi, tapi sudah membaur menjadi penduduk setempat. Tidak ada perbedaan antara penduduk asli dan transmigran,” ujarnya. (Andreas Nur)