JAKARTA- Negara diduga dirugikan Rp 250 miliar dalam pembangunan jalan fiktif di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Sebanyak 12 ruas jalan yang sudah sebagian besar dibangun sebelumnya oleh pihak pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) pada tahun 1997, dianggarkan kembali oleh Bupati Malinau, Yansen TP dengan menggunakan APBD Kabupaten Malinau dengan anggaran tahun jamak (multi-years) sejak 2012 sampai saat ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komunitas Anti Korupsi Kabupaten Malinau, Mika Martinus dari Malinau, Kalimantan Utara kepada Bergelora.com di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Pada tahun 2012 telah dilakukan lelang. Namun pelaksanaannya diduga tidak transparan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 70/2012 Tentang Pengadan Barang dan Jasa secara E-proc,” jelas Mika Martinus.
Ia menjelaskan, ruas jalan yang dianggarkan kembali pada tahun 2012 salah satunya pembangunan jalan dengan klasifikasi nomor 3 dan jembatan dari Jempolon ke Long Simau – Long Mekatip – Long Berang yang dilaksanakan PT Relis Sapindo Utama dan PT Kayan Lestari danal kerjasama Koperasi Sama Koperasi (KSO) dengan kontrak sebesar Rp 153.666.393.000 selama 1.530 hari sepanjang 53 kilometer dengan lebar 12 meter.
“Sebenarnya jalan ini sudah jadi karena dibangun oleh pihak pemegang HPH pada tahun 1997 sehingga yang dikerjakan PT Relis Sapindo Utama hanya memoles jalan yang sudah ada dengan biaya Rp 3.504.000.000. Kerugian negara sebesar Rp 150.162.393.000,” ujarnya.
Komunitas Anti Korupsi Kabupaten Malinau juga menelusuri dan menemukan bahwa, sebelumnya PT Relis Sapindo sudah pernah diblakclist karena sebelumnya membuat rumah sakit di Bojonegoro, Jawa Timur tidak selesai senilai Rp 36 miliar. Pembangunan auditorium di Universitas Bangka Belitung juga dikerjakan perusahaan ini tidak selesai senilai Rp 14 miliar. Termasuk juga pembangunan jembatan di Mentawai tidak selesai senilai Rp 7,75 miliar. Direktur perusahaan ini sudah ditahan dan dihukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung April 2016.
Komunitas Anti Korupsi Kabupaten Malinau juga menemukan kerugian negara pada pembangunan jalan ruas jalan Long Semangu – Long Sulit – Long Berang – Nansarang – Bang Biau – Long Pala yang dikerjakan oleh PT Karya Jaya Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp 105.039.277.900. Jalan ini sebenarnya sudah dibuat oleh pihak pemegang HPH pada tahun 1998. Pekerjaan hanya memoles jalan yang sudah ada dilakukan PT Karya Jaya Indah dengan biaya Rp 17.808.907.649. Sehingga ada kerugian negara sebesar Rp 87.230.370.251. Demikian halnya dengan 10 ruas jalan lainnya.
Dalam surat bernomor 600/378/Bapp-Mal/IV/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012, Bupati Malinau mengusulkan ruas jalan yang akan dibangun dipedalaman dan perbatasan Kabupaten Malinau dengan rinician 1) Ruas jalan Long Nawang-Data Dian-Long Pujungan-Tanjung Nanga. 2) Ruas jalan stategis propinsi Long pujungan-Long Alango-Apau Ping. 3) Ruas jalan Langap-Long Pada-Long Alango. 4) Ruas jalan Semolon-Rian Tubu-Long Titi-Long Ranau-Long Nyau-Long Pada. 5) Ruas jalan Paking-Semamu-Long Midang. 6) Ruas jalan Apau Ping- Long Layu. 7) Ruas jalan Long Midang-Bang Biau-Long Pala-Long Mekatip-Tau Lumbis. 8) Ruas jalan Semamu-Long Sulit-Long Berang-Nan Sarang-Long Bilang-Bang Biau-Long Pala. 9) Long Nawas-Long Payau 10) Ruas Long Nawang–Data Dian. 11) Ruas jalan Lebusan-Long top-Long Sule/Long Pipa. 12) Ruas Jalan Jempolon-Long Simau-Long Berang.
Langgar Peraturan
Mika Martinus mengatakan dalam pembangunan jalan ini seharusnya Bupati memenuhi peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang No 41/1999 Tentang Kehutanan Pasal 38 yang menyatakan bahwa penggunaan hutan diluar pembangunan kehutanan harus mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPKH) yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Oleh sebab itu untuk memenuhi persyaratan dimaksud. Bupati Malinau Yansen TP dengan surat nomor 600/370/Fispra-Bapp/XI/2012 tanggal 24 september 2012 memohon dukungan Gubernur Kaltim agar dapat merekomendasikan pada Menteri Kehutanan RI untuk mendapatkan ijin pinjam pakai kawasan hutan.
Gubernur Kalimantan Timur kemudian meminta kepada kepala dinas kehutanan Kaltim untuk membuat advis tehnis sebagai dasar permintaaan ijin pinjam pakai kawasan hutan pembangunan jalan di pedalaman dan perbatasan di Kabupaten Malinau Provinsi Kalimatan Timur. Kemudian Gubernur Kaltim melalui surat nomor 522.21/8151/Ek, tanggal 5 Oktober 2012 merekomendasikan Kabupaten Malinau kepada Menteri Kehutanan RI agar dapat diberikan ijin pinjam pakai kawasan untuk pembuatan jalan tersebut diatas.
“Namun ternyata Bupati tidak melakukan persyaratan dan mulai melakukan pembangunan jalan sejak tahun 2012. Dia menabrak peraturan di atas dan melanggar Undang-Undang. Pada 2012 bupati melelang seusai Keppres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa walau tanpa disertai semua persyaratan yang ada,” ujarnya.
Mika Martinus juga menegaskan, Bupati Malinau juga melanggar Undang-Undang No 18/20013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Kerusakan Hutan. Proyek itu juga belum memiliki dokumen AMDAL dengan Peratuan Pemerintah Nomor 27/2012 tentang AMDAL.
“Dari sisi pelaksanaan proyek kegiatan pembangunan jalan ini melanggar Permendagri Nomor 21/2011 yang mengharuskan lewat kesepakatan antara Bupati dan DPRD. Jangka waktu penganggaran tahun jamak tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah 3 April 2016 dan sampai sekarang proyek tidak selesai,” jelasnya.
Jadi menurutnya, walaupun Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau belum mendapat ijin pinjam pakai kawasan hutan utuk membangun jalan pedalaman dan perbatasan namun tidak menyurutkan niat Bupati Malinau Yansen TP untuk tetap menganggarkan kegiatan fiktif yang menggunakan dana APBD berupa pembangunan jalan tersebut pada tahun 2012. (Web Warouw)