JAKARTA- Pemilihan Bupati di Kabupaten Membramo Raya, Papua mencatat rekor karena diulang sampai tiga kali. Meski begitu, hasilnya masih belum juga final, karena calon yang kalah masih mengadu ke Mahkamah Konstitusi dan menuntut pemungutan suara diulang keempat kalinya. Hal ini dikeluhkan Billy Marcelino, tim kuasa hukum pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3 Kabupaten Membramo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa-Yakobus Britai. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permintaan untuk kembali memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk daerah tersebut.
“Kabupaten ini pilkada 3 kali, 2 kali pengulangan karena laporan keberatan yang datang dari calon nomor urut 2,” ujar Billy Marcelino kepada Bergelora.com di Jakarta seusai konferensi pers di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/7).
Pilkada Membramo Raya diikuti 3 pasangan calon, yakni Robby Wilson Rumansara dan Yahya Fruaro (pasangan nomor 1), Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi (pasangan nomor 2 sekaligus inkumben), dan
Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britai (pasangan nomor 3).
Hasil pilkada serentak pada Desember 2015, kata Billy, menunjukkan Dorianus-Yakobus menjadi pemenang. “Mereka menang dengan selisih 149 suara dari pasangan nomor 2,” kata Billy.
Sang inkumben kemudian mengajukan permohonan sengketa di MK, yang berisi dugaan kecurangan pada 10 tempat pemungutan suara (TPS). Permohonan dikabulkan dalam sidang putusan MK, dan pemungutan suara ulang dilaksanakan pada 23 Maret 2016.
Dari hasil PSU tersebut, Dorinus-Yakobus kembali menang. Namun, sang inkumben masih tidak puas dan kembali mengajukan gugatan ke MK.
“Anehnya, gugatan diterima lagi oleh MK,” ujar Billy. Berdasarkan putusan MK, pemungutan suara di Membramo Raya kembali diadakan pada 9 Juni 2016 lalu.
Setelah pemungutan suara kedua, lagi-lagi pasangan Dorinus-Yakobus keluar sebagai pemenang. Masih juga tak puas, inkumben kembali mengajukan gugatan ke MK. “Permohonan sengketa kembali muncul dari Demianus Kyeuw Kyeuw, dan akan disidangkan 13 Juli nanti di MK,” kata Billy.
Sikap MK yang terus menerus mengabulkan gugatan inkumben ini dipertanyakan oleh Billy. Apalagi, kata dia, masyarakat Membramo jadi resah karena pilkada tak kunjung usai.
“Masyarakat distrik Membramo itu nomaden, kebanyakan pemburu buaya dan gaharu. Jika ada pemungutan suara lagi, mereka jadi harus kembali lagi,” kata Billy.
Perwakilan Lembaga Adat (LMA) Membramo Raya Nedy Imbenay, yang hadir dalam konferensi pers itu, berkata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah mereka sudah terkuras hingga milyaran rupiah untuk menyelenggarakan pilkada.
“Jangan sampai nanti sudah ada dilantik bupati, dana APBD untuk melaksanakan program daerah malah sudah kurang,” ujarnya dengan nada tinggi.
Pemilihan suara, menurut Nedy tak perlu dilakukan berulang, karena masyarakat Membramo Raya pasti akan memilih Dorinus, yang berasal dari wilayah tersebut. Masyarakat wilayah itu, ujarnya, memiliki ketidakpuasan pada kinerja Demianus, sang inkumben. (Web Warouw)