Jumat, 28 Maret 2025

Dana Aspirasi Kebutuhan Daerah Pemilihan

JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajak semua pihak untuk memahami usulan dana aspirasi untuk daerah pemilihan karena anggota Dewan bertugas untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah. Karena dana aspirasi merupakan kebutuhan daerah pemilihan maka Dewan dan Pemerintah mengubah mekanismenya saja.

 

“Masyarakat jangan curiga. Pemerintah pun jangan curiga. Anggota Dewan terikat sumpah dan janji. Payung hukumnya pun jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) sesuai sumpah dan janji kami. Dana aspirasi kebutuhan daerah pemilihan. Kita mengubah mekanismenya saja,” ujar anggota Komite I Dewan Perwakilan DPD Muhammad Asri Anas, kepada Beregelora.com di Jakarta, Kamis (11/6). 

Senator asal Sulawesi Tengah menyatakannya dana yang berjumlah total Rp 11,2 triliun itu akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2016. Berikutnya, dana ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah pemilihannya.   

Wakil Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI ini menegaskan, dana aspirasi bukan berwujud uang tapi program pembangunan yang merupakan kebutuhan daerah pemilihan. Dana aspirasi hanya sebutan yang memudahkan  pengucapan.

“Kalau kembali ke daerah pemilihan, rakyat selalu menanyakan anggaran program ini itu. Bagaimana menjawabnya. Kami kan tidak terlibat pembahasan sampai satuan tiga. Dana aspirasi hanya sebutan. Toh Pemerintah yang tetap melaksanakannya,” jelasnya.

Dia menyingung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang ‘mempreteli’ kewenangan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas dan menyetujui sampai tingkat kegiatan dan jenis belanja (satuan tiga) kementerian/lembaga melalui uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD), serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Namun, Banggar DPR RI masih berkewenangan untuk membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang APBN menjadi Undang-Undang tentang APBN bersama Pemerintah.

“Prinsipnya, kami mengucapkan sumpah dan janji untuk memperjuangkan aspirasi. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Republik Indonesia,” jelasnya lagi (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru