Jumat, 13 Desember 2024

Dayak Kalimantan Tunggu Perintah Gubernur Cornelis Hadapi Makar

PONTIANAK  – Tim Advokasi dan Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Nenes, menegaskan, seluruh Suku Dayak dari lima provinsi di Kalimantan, dalam posisi menunggu perintah Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Cornelis.

Cornelis sekarang masih menjabat Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Provinsi Kalimantan Barat.

“Begitu diperintahkan Cornelis bergerak dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Suku Dayak di Kalimantan dalam kondisi apapun, amat sangat siap. Apapun bentuk gerakan yang akan diperintahkan,” tegas Yohanes Nenes di Pontianak, Jumat (2/12).

Yohanes Nenes mengatakan hal itu menanggapi Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Mayjen (Purn) Adityawarman Thana bagian dari 10 warga tokoh yang ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Jumat (2/12/2016) dinihari.

Adityawarman dijaring melanggara pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya. Kivlan zein dijaring melanggar pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1 -15, Jalan Pegangsaan Dua, Jakarta. 

Turut pula ditangkap Calon Wakil Bupati Bekasi, Ahmad Dani, musisi kepala plontos, dijaring  pasal 207 KUHP ditangkap di Hotel San Pasific. Eko pasal 107 jo 110 kuhp jo 87 KUHP di rumahnya Perum Bekasi Selatan.

Firza Huzein pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30 WIB. Racmawati (adik kandung Megawati Soekarnoputri) ditangkap di kediamannya, pukul 05.00 WIB.

Pekerja seni teater, Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, pukul 05.00 WIB. Dosen Universitas Indonesia, Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur dan digelandang ke Mako Brimob yang ditanganiKrimsus Polda Metro Jaya.

Jamran UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Setiawan Kasubdit Indag Polda Metro Jaya. Rizal Kobar UU ITE , ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir Jakarta Pusat, Jumat, 2 Desember 2016, pukul 03.30 WIB.

 “Sepuluh orang itu ditangkap lantaran tuduhan makar, karena tidak mengindahkan panggilan polisi sebelumnya, telah mengejutkan masyarakat Suku Dayak di Kalimantan. Kami tidak mau ada makar-makar. NKRI harga mati,” tegas Yohanes Nenes.

Cornelis, ujar Yohanes Nenes, tetap dinyatakan sebagai salah satu tokoh sentral Suku Dayak di Kalimantan. Apapun yang akan diperintahkan Cornelis nanti, seluruh Suku Dayak di Kalimantan, dijamin akan patuh.

Yohanes Nenes mengingatkan Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk tidak boleh kompromi terhadap upaya makar yang dilakukan terhadap pemerintahan yang sah. (Aju)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru