JAKARTA- Siap-Siap, Ditjen Pajak Akan Bentuk Tim Khusus Sasar Pelaku Ekonomi Digital.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan sejumlah strategi guna menggali potensi penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital yang tengah berkembang pesat. Berdasarkan draf rencana kerja Ditjen Pajak, Ditjen Pajak akan membentuk tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital.
Dalam mencapai tujuannya, Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital ini akan menjalankan dua pokok tugas. Pertama, menunjuk pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua, melakukan pemantauan kegiatan influencer. Adapun tugas ini akan dieksekusi dengan cara pemanfaatan data internal dan eksternal kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa influencer yang tergolong sebagai wajib pajak high wealth individual (HWI) tentunya berjumlah lebih sedikit jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi (WPOP) secara umum. Namun, hal tersebut justru akan memudahkan otoritas pajak untuk mendeteksi dengan sumber data yang dihimpun.
“Informasi bisa berupa informasi keuangan ataupun kepemilikan harta, dan sebagainya. Sumber informasi itu yang menjadi salah satu dasar bagi Ditjen Pajak untuk menilai kepatuhan wajib pajak-pajak terkait,” jelas Neilmaldrin, di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Selain pembentukan Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital, Ditjen Pajak juga akan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) lain dalam rangka pencarian data pihak ketiga. K/L tersebut terdiri atas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bersama dengan K/L ini, Ditjen Pajak akan menggali data informasi pelaku ekonomi digital secara lebih dalam melalui one-on-one meeting.
Setelah data-data diperoleh Ditjen Pajak, selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pemetaan potensi. Pemetaan ini akan dilakukan mulai dari menyusun proses bisnis, penyediaan data scraping dan data statistik, hingga proses identifikasi subjek dan objek pajak. Untuk mempermudah langkah Ditjen Pajak, otoritas akan menerbitkan regulasi sebagai payung hukum, misalnya tentang ILAP dan penyampaian data transaksi PMSE.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebagaimana diketahui, ekonomi digital memiliki potensi tinggi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan, pada tahun 2019, nilainya diperkirakan mencapai 40 miliar dolar Amerika Serikat. Angka ini meliputi sektor niaga, travel, media, dan transportasi berbasis daring. Jika dibandingkan tahun 2015, laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate/CAGR)-nya mencapai 49 persen. Pada tahun 2025, angkanya diperkirakan menembus 133 miliar dolar Amerika Serikat. (Laporan eConomy SEA 2019). Selain itu, berdasarkan hasil survei yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia hingga kuartal II 2020 mencapai 196,7 juat pengguna atau 73,7% dari total populasi Indonesia. (Web Warouw)

