JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu dilakukan terkait pengusutan perkara korupsi kuota haji.
Sebelumnya, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Sedangkan penahanan dilakukan KPK seusai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB.
Yaquy hadir di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB, siang tadi, Kamis (12/3/2026). Tampak Yagut mengenakan rompi oranye, digiring dari lantai 2 gedung KPK, dengan tangan diborgol.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, dikutip Sabtu (14/3/2026), dikutip Bergelora.com di Jakarta.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” sambungnya.
Aset Yaqut Disita, Nilainya Lebih dari Rp 100 Miliar
Kepada Bergelroa.com di Jakarta, Sabtu (14/3) dilaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah Yaqut menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka YCQ untuk 20 hari pertama, terhitung 12-31 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tambahnya.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus Yaqut. Asep menjelaskan seluruh aset tersebut memiliki total nilai lebih dari Rp 100 miliar.
Adapun barang bukti yang disita, yakni:
- Uang tunai 3,7 juta dollar AS
- Uang Rp 22 miliar 16.000 riyal Arab Saudi
- Empat unit mobil
- Lima bidang tanah dan bangunan.
KPK juga menjelaskan alasan penahanan Yaqut baru dilakukan meski status tersangka telah ditetapkan sejak Januari 2026.
“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut Asep, penyidik terlebih dahulu memastikan kelengkapan alat bukti sebelum mengambil langkah penahanan.
Selain itu, penetapan status tersangka terhadap Yaqut juga telah diuji melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak,” katanya.
“Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil (formal, red.),” jelas Asep.
Duga Yaqut Terima Uang Percepatan
Dalam perkara ini, KPK juga menduga adanya penerimaan uang terkait percepatan keberangkatan haji khusus pada periode penyelenggaraan ibadah haji 2023 dan 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penerimaan uang tersebut diduga diterima setelah dikumpulkan oleh pejabat di Kementerian Agama.
Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat.
Pada 2023, biaya percepatan haji khusus ditetapkan senilai 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84 juta per jemaah dengan kurs saat ini.
Tahun berikutnya, biaya percepatan ditetapkan sebesar 2.500 dollar AS atau sekitar Rp 42 juta per jemaah. Dana tersebut dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
Biaya sebesar itu diduga dibayarkan oleh calon jemaah agar dapat memperoleh jadwal keberangkatan lebih cepat tanpa mengikuti antrean sesuai nomor pendaftaran.
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK menjerat Yaqut dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
“Tentunya nanti di persidangan karena ada undang-undang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, nanti akan berlaku asas lex favor reo di mana yang akan diterapkan terhadap terdakwa adalah undang-undang yang menguntungkan,” kata Asep. (Calvin G. Eben-Haezer)

