Selasa, 20 Mei 2025

DIGANTI KARTU VAKSINASI…! PPKM Darurat, Rapid Tes Antigen Tak Berlaku Lagi Bagi Penumpang Pesawat

JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini diberlakukan, termasuk saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi Covid-19 tahun lalu.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Bergelora.com pembatasan ketat akan diberlakukan pada sektor transportasi selama masa PPKM Darurat.

Disebutkan, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan hasil tes PCR H-2 sebelum keberangkatan. Itu berarti rapid tes antigen tak berlaku lagi bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa dan Bali.

Sebelumnya saat PPKM Jawa dan Bali yang diberlakukan pada awal Februari 2021, pemerintah masih menggunakan hasil rapid tes antigen (H-1) sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat, khususnya untuk Jakarta dan Bali.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, dengan PPKM Darurat, rapid tes antigen (H-1) hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi jarak jauh lainnya, yaitu kereta api dan bus antar kota antar provinsi.

Sementara untuk transportasi umum kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental, diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk informasi resminya akan dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. Seperti diketahui Luhut sendiri akan memimpin pemberlakuan PPKM darurat ini.

“Ya rencanyanya jam 1.30,” kata Juru Bicata Menko Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi, Kamis (1/7/2021). (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru