JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ia mendengar informasi bahwa Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memiliki kewenangan untuk memanggil para menteri. Hal ini disampaikan Bahlil dalam sambutannya di hadapan para kader pada acara Tasyakuran HUT ke-60 Partai Golkar di kantor DPP, Senin (21/10/2024).
“Oh iya (Luhut dilantik menjadi Ketua) Dewan Ekonomi Nasional,” ujarnya. “Ya ngeri juga, katanya bisa panggil-panggil menteri,” imbuhnya.
Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai sejauh mana kewenangan Luhut terhadap menteri-menteri.
Luhut sebelumnya merupakan salah satu menteri di kabinet Presiden Joko Widodo, terakhir menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
Pelantikan Luhut
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024).
Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 P tahun 2024.
Meski belum ada aturan terbaru tentang Dewan Ekonomi Nasional, namun lembaga tersebut sudah ada sejak 1999 lalu. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam keppres yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid pada 30 November 1999, pembentukan Dewan Ekonomi Nasional memiliki fungsi sebagai pemberi nasehat kepada Presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi.
“Dewan Ekonomi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 Keppres 144 Tahun 1999.
Dalam mengemban fungsinya, Dewan Ekonomi Nasional juga memiliki sejumlah tugas. Berikut penjelasannya berdasarkan Pasal 3 Keppres 144 Tahun 1999:
Mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada Presiden untuk saran tindakan lanjutnya;
Menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada Presiden;
Melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam Pasal 4 Keppres 144 Tahun 1999, Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta para anggota yang berjumlah sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang.
Sedangkan pada Pasal 6 Keppres 144 Tahun 1999, Dewan Ekonomi Nasional dalam melaksanakan tugasnya bisa bekerja sama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
Minta Restu Istri
Sebelumnya, lewat akun Instagram resmi Luhut Binsar Pandjaitan @luhut.pandjaitan, ia menceritakan kronologi penunjukan dirinya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan alasan menerima posisi itu.
Luhut menuturkan, pada 21 Juli 2024, setelah pertemuan di kediaman, malam harinya ia mengundang Presiden Prabowo Subianto untuk hadir di acara Gala Dinner AKABRI 67/70 yang dilaksanakan di Gedung Sopo Del Tower.
“Selain ikut bernostalgia bersama kawan-kawan taruna seperjuangan, beliau juga menjelaskan sedikit terkait tantangan dan potensi Indonesia di masa depan,” tulis Luhut.
Sebelum akhiri sambutan, Luhut menuturkan, Prabowo Subianto meminta restu kepada sang istri Devi Simatupang untuk memberbolehkan Luhut menjadi Ketua DEN.
“Sebelum mengakhiri sambutannya, beliau meminta izin kepada istri saya untuk “memperbolehkan” suaminya ini menerima tanggung jawab baru di posisi yang baru. Saat itu, istri saya hanya tersenyum lebar,” tulis Luhut.
Luhut mengaku siap menerima amanat tersebut dengan tanggung jawab. Hal ini mengingat tugas yang diberikan bukan hanya sekadar posisi tetapi juga pengabdian kepada negara untuk memimpin sebuah lembaga.
“Tugas ini bukan sekadar posisi, tetapi panggilan untuk mengabdi kepada negara, memberikan yang terbaik bagi bangsa. Presiden @prabowo ingin saya memimpin satu lembaga yaitu Dewan Ekonomi Nasional,” tulis Luhut.
Luhut menjelaskan, Dewan Ekonomi Nasional akan bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi agar program-program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik. “Apalagi Presiden Prabowo Subianto ingin ada percepatan dalam koordinasi dan implementasinya,” tulis Luhut.
Penjelasan Airlangga
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) bertemu dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sumber foto: Twitter @airlangga_hrt).
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menyampaikan mengenai kepemimpinan Luhut di Dewan Ekonomi Nasional.
“Terkait dengan Dewan Ekonomi Nasional akan dipimpin Luhut Binsar Panjdaitan dan sudah menjadi mitra kami di kabinet juga hampir 1 dekade jadi komunikasi lancar,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (21/10/2024), seperti dikutip dari Antara.
Airlangga Hartarto menuturkan, tupoksi semua jajaran kabinet sudah dijelaskan oleh Presiden Prabowo. Airlangga menyebutkan, salah satu program kerjanya di Kemenko Perekonomian akan berfokus pada jangka menengah panjang untuk mendorong terjaganya daya beli masyarakat.
Kemenko Perekonomian juga akan menjalankan penugasan kemaritiman dan investasi di bidang energi investasi pariwisata.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengangkat Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Pelantikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional ditetapkan pada 20 Oktober 2024. (Web Warouw)