Kamis, 10 Oktober 2024

Dipulangkan, TKI Arab Tuntut Ganti Rugi

JAKARTA- Sembilan orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Jeddah, Saudi Arabiamenuntut ganti rugi karena dipulangkan secara sepihak dan tidak dibayar upah kerjanya. Saat ini mediasi sedang dilakukan antara pihak TKI dan PJTKI difasilitasi oleh BNP2TKI sejak 24 Juni 2014.

Pertemuan mediasi pertama yang dilaksanakan di BNP2TKI Jakarta 24 juni 2014, antara TKI bernama Patar Sianipar yang dipulangkan dari Saudi Arabia tanggal 20 Januari 2014. 

 

“Perusahaan Indigo Resort King Saudi of Arabia mengeluarkan Surat ‘Exit Only’ dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi antara PT Amil Fajar Internasional yang beralamat di Jalan Bekasi Timur IX Nomor 3A Jatinegara, Jakarta Timur,” jelas Patar Sianipar kepada Bergelora.com di Jakarta Jumat (26/6).

Mediator  BNP2TKI, meminta agar PT Amil Fajar Internasional hadir pada pertemuan Mediasi kedua 25 Juni 2014. PT Amil Fajar Internasional adalah perusahaan yang diminta untuk memproses mulai dari medical check up (pemeriksaan kesehatan) ulang karenasudah habis masa berlakunya.

Menurut Patar Sianipar, pemulangan ini adalah unsur ketidak senangan General Manager yang berkebangsaan Yordania bernama Omer Sbeitan dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Para TKI terpaksa harus menandatangani semua surat PHK.

Terkait dengan PT yang memberangkatkan TKI tersebut ke Jeddah, yang berjumlah 9 orang juga TKI semua

“Kami merasa ada sesuatu kejanggalan dalam Perjanjian Kontrak (PK). Kami semua hanya disuruh menandatangani tanpa diperkenankan membaca isinya terlebih dahulu,” jelasnya. 

Seharusnya menurut proses penandatangan PK dilakukan dihadapan instansi ketenagakerjaan. Penandatangan dilakukan oleh PT Amil Fajar International.

“Kami mengetahui ada kesalahan yang sangat fatal. Tanggal PK dikeluarkan tidak sesuai dengan yang kami alami. Kami melamar ke perusahaan tersebut pada tahun 2013. Namun PK dikeluarkan bulan Agustus 2012.

Setelah membaca isi daripada PK tersebut yakni pada saat PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan) yang dilaksanakan di Bekasi, kami juga melihat adanya pemalsuan tanda tangan pada lembaran yang menyatakan kami sudah menandatangani PK tersebut. Ini adalah unsur penipuan yang merugikan TKI oleh PPTKIS.

Pada pertemuan Mediasi kedua pada hari Kamis 25 Juni 2014 di BNP2TKI Jakarta, PT Amil Fajarnya diwakili Bagian keuangan, Holida. Para TKI menuntut pembayaran sisa kontrak 22 bulan ditambah gaji selama bekerja sejak 1-17 Januari  harus dibayarkan.

Pihak BNP2TKI minta agar perusahaan mau memusyawarahkan tuntutan TKI dan diber batas waktu paling lambat 2 minggu sampai 9 Juli 2014.

“Jika tidak akan dilanjut ke Proses Hukum BNP2TKI akan menindak lanjuti ke proses hukum,” ujar Patar Sianipar.

Patar Sianipar melamar kerja sebagai Landscape Manager seperti yang dibutuhkan oleh perusahaan. Namun dalam PK Patas Sianipar diberikan posisi sebagai Maintenance Engineer tapi pada visa tertulis sebagai koki di Indigo Resort Jeddah King Saudi of Arabia, North Obhur – Jeddah.  Patar Sianipar adalah Pengurus DPC FKUI SBSI di Kabupaten Bintan. (Tiara Hidup)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru