Selasa, 1 Juli 2025

DIRIKAN KOPERASI DI SETIAP GEREJA..! Jokowi Beri IUP Ormas, PGI: Utamakan  Membina Umat

JAKARTA- Ketua umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengimbau organisasi kemasyarakatan tidak menyampingkan tugas dan fungsi utama untuk membina umat, usai diizinkan Presiden Joko Widodo memiliki badan usaha yang mengelola pertambangan. Hal ini dikatakannya merespons aturan baru yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada ormas keagamaan.

“Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar,” kata Gomar dalam siaran pers, Minggu (2/5/2024).

Di sisi lain, ia meminta, agar ormas keagamaan tidak tersandera oleh banyak hal, sehingga kehilangan daya kritisnya.

Lebih lanjut ia mengapresiasi kebijakan Presiden Jokowi kepada ormas ini. Dia menyebut, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang bisa menjadi terobosan yang baik di masa depan, jika dikelola dengan baik. “Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Menurut Gomar, pemberian izin itu menunjukkan komitmen Presiden Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat, untuk turut serta mengelola kekayaan negeri. Kemudian, menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini.

Gomar tidak memungkiri, prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini. Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas.

“Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024) aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan. Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Mendirikan Koperasi Gereja

Kepasa Bergelora.com di Jakarra dilaporkan, seharusnya dengan IUP yang diberikan oleh Presiden Jokowi, gereja setempat bisa ikut meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Gereja setempat bisa mengajak umatnya mendirikan koperasi yang menjadi milik umat dari gereja tersebut untuk memanfaarkan hasil pertambangan setempat.

Setiap keluarga anggota koperasi gereja dapat memiliki saham dan memperoleh keuntungan dari usaha pertambangan tersebut.

Koperasi tersebut akan menawarkan kerjasama yang adil dengan investor berbasiskan pembagian saham anggota koperasi gereja tersebut.

Koperasi gereja akan duduk bersama investor untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil antara kedua belah pihak. Koperasi gereja akan melaporkan perkembangan tanggung jawabnya setiap minggu pada umat secara transparan.

Manfaat yang didapat adalah sewa lahan, rekrutmen tenaga kerja warga setempat dan bagi hasil yang didapatkan langsung oleh setiap keluarga anggota koperasi gereja. Dengan demikian sistim ekonomi koperasi akan tumbuh dan berkembang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat.

Keuntungan bagi investor ada kepastian keamanan oleh masyarakat setempat karena masyarakat merasa memiliki usaha pertambangan tersebut. Sehingga usaha pertambangan bisa berkembang bersama peningkatan kesejahteraan rakyat setempat.

Gereja harus menghindari membangun perusahaan yang akan hanya dimiliki oleh beberapa orang yang hanya berpikir bagi keuntungan antara elit-elit gereja.
Hal yang sama jika IUP diberikan pada ormas agama, karena tidak setiap umat menjadi anggota ormas tersebut. Ormas sebaiknya manjadi bagian dari pada gereja yang menjaga dan memastikan keadilan bagi masayarakatnya.

Rakyat Harus Untung

Selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.

Perintah Konstitusi dan Pancasila

Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:

“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:

“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru