SUMBAWA- Serikat Pekerja Nasional PT Newmont Nusa Tenggara NNT (SP SPN PTNNT) merencanakan aksi di site pertambangan pada 10 Juni 2014 menyusul dirumahkannya 4.000 pekerja oleh perusahaan tambang emas Amerika tersebut.
“Seharusnya perusahaan patuh pada undang-undang yang memerintahkan membangun smelter. Tidak perlu merumahkan karyawan,” demikian salah seorang Anton Febyantoro kepada Bergelora.com dari Sumbawa Jumat (6/6).
Namun menurut perhitungan, perusahaan membangun smelter tidak memberikan keuntungan namun justru rugi, maka perusahaan menolak membangun smelter.
“Newmont menghitung lebih untung mengolah menjadi emas di Amerika ketimbang diolah di Indonesia,” ujarnya.
Pada 3 Juni 2014 lalu SP SPN PTNNT telah bertemu dengan Pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta. Kemudian pada 5 Juni 2014 SPN PTNNT bersama solidaritas dari DPP SPN dan DPD SPN DKI Jakarta telah melakukan aksi demonstrasi di depan Kementerian Keuangan. Selanjutnya disambung dengan audiensi di Kementerian tersebut.
“Belum ada hasil secara resmi terkait revisi atau peraturan Menteri Keuangan yang baru,” ujar Ketua SP SPN PTNNT, Nasruddin kepada Bergelora.com di Sumbawa, Jumat (6/6).
SP SPN PTNNT merencanakan untuk melakukan aksi lebih besar yang melibatkan solidaritas dari seluruh perangkat organisasi Serikat Pekerja Nasional se-Indonesia.
“Permenkeu ini adalah aturan yang bisa dibawa ke ranah pengadilan, maka PSP SPN merencanakan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Harapannya tentu agar kedepannya perusahaan tetap survive dan pekerja dapat bekerja secara normal,” ujarnya.
Kamis (5/6) perusahaan telah mengeluarkan status darurat dengan mengumumkan tahap perawatan dan pemeliharaan sesuai memorandum Presiden Direktur 1643/PDMH/NNT/VI/2014 yang efektif akan diberlakukan Jum’at, 6 Juni 2014.
“Pengumuman force majeure yang disampaikan oleh perusahaan adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari, karena merupakan hak dari Perusahaan,” ujarnya.
Namun dalam hal ini, PSP SPN PTNNT tetap berusaha agar revisi dan atau aturan baru terkait Bea Keluar dapat dikeluarkan secara cepat oleh Pemerintah.
“Kebijakan “standby” yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah keputusan yang cukup bijaksana mengingat kondisi perusahaan dan sifatnya juga sementara. Kami memahami kendala utamanya bukan bersumber dari perusahaan tetapi dari pemerintah yang sampai memo ini dikeluarkan belum juga direlease Peraturan Menteri Keuangan yang baru,” ujarnya. (Zuhriadi Tabri)