BANGKALAN- Bos Alfamart tertangkap tangan saat melakukan suap terhadap oknum pejabat di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Agus Budiyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap bos Alfamart dan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal gratifikasi yakni pasal 11 junto 55 ayat ke 1 atau pasal 13 UU tindak pidana korupsi ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara,” ujarnya kepada Bergelora.com di Bangkalan, Selasa (12/8).
Kini menurutnya, bos Alfamart yang berinisial LH dan oknum pejabat inisial I diamankan di lembaga pemasayarakatan (LP) Bangkalan. Dari tangan kedua pelaku, Kejati menyita uang puluhan juta rupiah.
“Penyuapan dilakukan LH pada I untuk memuluskan proses ijin baru dan perpanjangan ijin Alfamart di kota salak tersebut. Petugas terus mengembangkan kasus ini,” ujarnya.
Penggerebekan terhadap kasus suap sendiri berawal ketika petugas mendapat informasi bahwa ada mobil kijang Innova nomor polisi W 1474 PV yang ditumpangi LH bersama dua anak buahnya yakni KR dan HV meluncur dari Surabaya ke KP2T Bangkalan.
“Kabarnya mereka membawa uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian petugas melakukan pemantauan dan terus membuntuti. Sesampai di KP2T, ketiga orang itu turun dari mobil dan masuk ke KP2T lalu menemui I. Selanjutnya LH menyerahkan uang Rp 75 juta pada I,” jelasnya.
Ia melanjutkan anak buah LH yakni HV menyerahkan uang senilai Rp 10 juta pada oknum pejabat I. Jika ditotal uang gratifikasi itu berjumlah Rp 85 juta. Namun, petugas hanya menyita Rp 10 juta dari laci I. Sebab, uang senilai Rp 75 juta yang telah diberikan pada I tidak ditemukan, meskipun dilakukan penggeledahan.
Kemudian petugas menggeledah mobil yang ditumpangi bos Alfamart, yang diparkir di halaman KP2T dan menemukan uang sebesar Rp 75 juta di bawah jok mobil. Lalu uang itu juga disita petugas. Jika ditotal barabg-bukti yang diamankan petugas sebesar Rp 85 juta. (Bima Ahmad)