Selasa, 13 Januari 2026

DITANGKAP SATU TUMBUH SERIBU KORUPTOR..! Kejati Sumut Tahan Direktur Pelaksana Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium

MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pejabat PT Inalum.

Tersangka merupakan Direktur Pelaksana PT. Inalum diduga korupsi penjualan aluminium 2018-2024.

“Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK (Oggy Achmad Kosasih) selaku Direktur Pelaksana PT. Inalum periode jabatan tahun 2019-2021,” ucap Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut Bani Ginting, Medan, dilaporkan Bergelora.com, Senin (23/12/2025).

Bani mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.

“Dimana tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh penyidik),” kata Bani.

Bani mengatakan, OAK diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran.

“Dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian di rubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan Tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bani mengatakan bahwa PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy.

“Sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tigapuluh tiga miliar lebih),” imbuh Bani.

Untuk kepastian nominal kerugian negaranya saat ini masih dalam proses perhitungan.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bani juga mengatakan, setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka, serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT- 31/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” imbuh Bani..

2 Pejabat PT Inalum Ditahan

Dua pejabat PT Inalum diborgol usai diperiksa di Kejati Sumut, Rabu (17/12/2025). (dok Kejati Sumut)

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap 2 pejabat PT Inalum. Keduanya merupakan tersangka terkait dugaan korupsi penjualan Aluminium tahun 2018-2024.

“Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut setelah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor Nomor : Print-28/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025 menetapkan status tersangka kepada dua orang yakni Dante Sinaga dan Joko Susilo,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Rabu (17/12/2025.

Adapun kedua tersangka yakni Dante Sinaga selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019 dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.

“Dimana mereka diduga telah mengubah skema pembayaran, sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) kemudian dirubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor selama 180 (seratus delapan puluh) hari,” ujar Indra.

Indra melanjutkan, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim ke PT Inalum. Hal itu mengakibatkan kerugian negara.

“PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy, yang sudah dikirim oleh PT Inalum yang mengakibatkan kerugian negara pada PT.Inalum yang diperkirakan mencapai USD 8.000.000,- (delapan juta dolar amerika yang jika dikonversi dalam rupiah saat ini diperkirakan mencapai Rp.133.496.000.000 atau seratus tiga puluh tiga miliar lebih),” ucapnya.

Dalam kasus ini, kedua orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan dilakukan untuk menghindari para tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka JS dan DS dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

10 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Tinggi Sumatera.Utara. (Ist)

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengusut dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU tahun 2019. Sejauh ini sudah ada 10 saksi yang diperiksa.

“Terkait jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh PT Inalum ke PT PASU sebanyak 10 orang saksi,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (17/11/2025).

10 saksi yang diperiksa itu dilakukan terhadap pihak dari PT Inalum dan PT PASU. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyidikan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menggeledah Kantor PT Inalum di Kabupaten Batu Bara. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 kepada PT PASU.

“Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT PASU Tbk,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (13/11).

Penggeledahan dilakukan hari ini sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah ruangan yang digeledah oleh penyidik.

“Ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT Inalum tersebut,” ucapnya.

Tim penyidik mencari alat bukti berupa dokumen terkait perencanaan hingga pembayaran penjualan itu.

“Lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT Inalum tersebut dilakukan,” ucapnya. (Sugianto)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru