JAKARTA- Keputusan Presiden Joko Widodo untuk menyelesai persoalan kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dengan pendekatan non-yudisial merupakan langkah besar yang harus didukung semua pihak untuk menegaskan kebijakan persatuan nasional ditengah krisis global. Hal ini ditegaskan Winarso, Koordinator Sekretariat Bersama 1965 dari Solo kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (23/8).
“Seluruh keluarga penyintas mendukung pendekatan non yudisial dalam penyelesaian persoalan HAM Berat Masa Lalu 1965. Disamping mempersiapkan hakim-hakim untuk pengadilan HAM Adhoc yang sudah pasti akan menyelesaikan persoalan secara yudisial,” ujarnya.
Winarso menjelaskan bahwa
dukungan pada pendekatan non-yudisial berdasarkan pertimbangan para pelaku utama dalam peristiwa 1965 sudah meninggal dunia.
“Ada ribuan bahkan jutaan korban dan keluarganya yang kehidupannya terbengkalai secara sosial dan ekonomi karena ditutup akses ekonomi, sosial dan politiknya. Dengan pendekatan non-yudisial, pemerintah dan negara menunjukkan tanggung jawab untuk mengurus kehidupan para korban dan keluarganya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, kalau menunggu pendekatan yudisial maka akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi memastikan keputusan hukum atas peristiwa 1965 tersebut. Sementara para korban sudah banyak yang meninggal dunia, anaknya tidak dapat pekerjaan dan kesulitan mendapat akses ekonomi dan bantuan negara,” ujarnya.
Penyelesaian yudisial akan membutuhkan energi luar biasa sebab pelanggaran HAM berat itu merata seluruh Indonesia dan masih menyisakan trauma yang berpotensi perpecahan.
“Hal ini mudah menimbulkan konflik horisontal. Maka penyelesaian Non Judisial adalah langkah awal yang tepat, sampai penyelesaian Yudisial disiapkan pemerintah secara matang dan sistimatis,” ujarnya.
Winarso menyampaikan, Sudah dua periode pemerintahan Jokowi berlangsung, namun janji awal kampanyenya lewat NAWA CITA belum terwujud tentang penyelesaian kasus. kasus pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu terutama tragedi kemanusiaan 1965/1966 pernah dicoba oleh pemerintan Jokowi dalam simposium di Hotel Arya Duta pada 18-19 April 2016.
Sebagai Koordinator Sekber 65, Winarso menjadi salah satu narasumber mewakili korban tragedi 1965/1966 saat itu.
Saat itu secara tegas Winarso menyatakan penyelesaian tragedi kemanusiaan 1965/1966 lewat mekanisme Rekonsiliasi atau Non Yudisial sudah harus segera dilakukan.
“Baru saat ini setelah 6 tahun setelah simposium, negara lewat pemerintahan Jokowi bisa merealisasikan upaya rekonsiliasi lewat Non Yudisial yang disampaikan presiden dalam 16 Agustus 2022 dihadapan Sidang MPR. Betapa berat nasib para penyintas,” ujarnya.
“Saat ini masyarakyat khususnya keluarga penyintas menunggu realisasi dari pidato kenegaraan,” ujarnya. (Web Warouw)