JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman menghadiri Forum Evaluasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dengan tema Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Tingkat Pusat dan daerah yang diprakarsai oleh Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Dalam Negeri yang diadakan di gedung Dirjen Administrasi Hukum Umum, Rabu (16/12).
Beberapa hari yang lalu Irman Gusman bertemu Presiden pada Upacara penyerahan DIPA 2016 di Istana Negara membahas adanya disharmoni terjadi di hampir semua jenis dan tingkat peraturan perundangan-undangan, baik secara horizontal maupun secara vertikal, sampai peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“DPD mempunyai peran yang strategis dalam terkait dalam penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam politik hukum secara keseluruhan.” ucap Irman dalam sambutannya. Pertemuan ini dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Menteri Dalam Negeri RI diwakili Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Sesjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto dan stakeholder terkait.
“DPD RI sebagai buah reformasi telah memperkaya dan melengkapi lembaga perwakilan yang sudah ada yaitu DPR RI.”tegas Irman. Disamping itu Kehadiran DPD RI telah memperluas saluran aspirasi masyarakat dan daerah.
DPD RI melengkapi lembaga yang mengolah agregasi kepentingan dan aspirasi daerah, untuk kemudian disalurkan ke dalam forum nasional. DPD RI juga menjadi bagian dalam pembangunan sistem politik nasional, yakni keseimbangan antara keterwakilan politik berdasarkan jumlah penduduk (pemilih) dengan keterwakilan teritorial. Hal ini tentu menjadi salah satu solusi kenegaraan yang elegan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Kesempatan ini Irman menegaskan bahwa hadirnya DPD RI juga menjadi symbol makin kokohnya mekanisme check and balances lembaga perwakilan.
Dalam pertemuan ini Irman Gusman mengapresiai Pemerintah bersama dengan DPR RI telah menyediakan ruang yang nyata bagi pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD RI. Misalnya, dengan adanya pembahasan secara tripartit berbagai RUU yang menjadi materi kewenangan bersama Pemerintah, DPR RI dan DPD RI, seperti RUU tentang Pemerintahan Daerah dan RUU tentang Desa. Bahkan pada tahun 2014, DPD RI telah memperoleh kepercayaan untuk mengajukan RUU inisiatif, yang kemudian diundangan menjadi UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Pada tahun 2015 satu lagi RUU insiatif DPD RI yakni RUU tentang Wawasan Nusantara. Sementara tahun 2016 akan lebih banyak lagi RUU yang akan dipercayakan menjadi RUU inisiatif DPD RI.
Irman mengharapkan Forum Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Harmonisasi Pusat dan daerah hari ini dapat mengeluarkan beberapa rekomendasi baik untuk Pemerintah, pemerintah daerah maupun bagi DPD RI. Pertama, bagaimana secara internal Pemerintah membangun sistem untuk menjamin harmonisnya berbagai peraturan perundangan. Kedua, juga secara internal bagaimana DPD RI membangun tata kerja alat kelengkapan dan kelompok anggota provinsi untuk menjamin harmonisnya berbagai peraturan perundangan teserbut. Ketiga, kemungkinan kerjasama antara Pemerintah dan DPD RI dalam rangka bersama-sama menjamin harmonisnya berbagai peraturan perundangan. (Calvin G.Eben-Haezer)