JAKARTA- Batas wilayah administrasi hingga saat ini masih menjadi perhatian karena belum semua segmen batas tegas dan jelas, yang ditandai dengan banyaknya permasalahan yang timbul di daerah akibat batas. Menurut data dari Pemerintah ada 780 lebih singgungan perbatasan itu ada antara kabupaten, antar provinsi dengan provinsi, kota dengan kabupaten, dan Pemerintah baru menyelesaikan sekitar 30%.
Rapat dengar pendapat Komite I DPD RI yang dipimpin Ahmad Muqowam selaku Ketua dengan kepala biro administrasi pemerintahan umum Provinsi Riau Rahima Ema, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) Paul Manehat, dan Perwakilan Kabupaten Kutai Timur Syafruddin Asisten 1 Kutai Timur membahas hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya masalah batas wilayah administrasi, bertempat di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Rabu (27/1).
Menurut Ahmad Muqowam permasalahan tersebut mempunyai pengaruh kepada tata kelola Pemda yg dijalankan, hubungan pemerintahan dan menyulitkan Pemerintah Daerah dalam pembagian kewenangan.
“Belum terbitnya peraturan-peraturan pelaksana yang menunjang Undang-Undang tersebut, masih harus terus dikawal agar Pemda tidak kesulitan dalam menjalankan tata kelola administrasi daerahnya, karena Undang-Undang Kehutanan, lingkungan hidup, tata ruang, agraria mempengaruhi Undang-Undang Pemda tersebut dalam beberapa hal menimbulkan permasalahan,”ujar Ahmad.
Selanjutnya dia juga menyoroti Undang-Undang yang mengatur Badan Informasi Geospasial alat yang dipakai dalam penentuan batas wilayah tidak nyambung karena satuan ukur yang dipakai berbeda dengan yang dipakai kehutanan, dengan agraria dan pertanian.
“Sehingga jika dilakukan sinergitas secara IT susah ketemu sehingga Geospasial juga kesulitan dalam mengelaborasinya,”ucap Ahmad.
Komite I melalui RDP ini ingin mengumpulkan setiap permasalahan agar permasalahan penetapan batas batas wilayah administrasi ini menjadi jelas dan pasti. Nanti jika dibahas bersama Pemerintah akan bisa memberikan pemecahan permasalahan batas wilayah administrasi.
Komite I akan meminta berkas permasalahan secara detail dari 21 daerah kabupaten kota yang masih ada konflik penetapan batas wilayah di NTT, beberapa permasalahan batas di Kabupaten Kutai Timur, dan Riau. Berkas-berkas permasalahan yang belum terselesaikan tersebut akan dibahas di Komite I dan akan melakukan mediasi dengan Pemerintah Pusat. (Enrico N. Abdielli)