Jumat, 14 Februari 2025

DPD-RI Usul Perbaharui UU Perpajakan

JAKARTA- Pembayaran Pajak bagi seluruh warga negara Indonesia diatur dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). UU KUP pada awalnya disahkan tahun 1983, namun mengalami 4 kali perubahan.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Budiono, mengatakan awalnya Komite IV DPD-RI ingin melakukan perubahan kelima, namun setelah dianalisa perubahannya ternyata lebih dari 50%, sehingga anggota Komite IV memutuskan untuk membuat Undang-Undang yang baru.

”Saat ini kami akan susun RUU KUP, karena banyak yang berubah dari perbankan, bidang usaha, dan banyak hal yang harus dikondisikan dengan apa yang ada saat ini”, ujar senator Jawa Timur ini. Untuk membahas dan menyusun undang-undang ini Komite IV DPD RI melaksanakan Rapat dengan tim ahli yang dilaksanakan di Parlemen, Jakarta, Senin (15/2).

Ketua Komite IV Ajiep Padindang menyampaikan selanjutnya Komite IV akan melakukan harmonisasi dengan PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPDRI pada tanggal 24-26 Februari 2016.

“Itu sudah kami jadwalkan jadi tinggal kita harmonisasikan dengan PPUU nanti”, jawabnya saat ditanya sejauh mana tahapan pembahasan RUU inisiatif tersebut.

Tim ahli Machfud Sidik dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mengatakan salah satu pembahasan perubahan dari UU KUP adalah tentang sanksi Administrasi 2%, akan diubah sanksinya menjadi 1%,

“Hal ini urgent untuk dilakukan karena sanksi 2% itu terlalu tinggi dibandingkan dengan bunga bank” tandasanya. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru