JAKARTA- Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merekomendasikan perlunya perubahan regulasi dalam kebijakan pembangunan infrastruktur jalan. Hal ini berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp. 49 Triliun pada Pengelolaan Jalan Nasional Pantai Utara (PANTURA) Jawa Barat dan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013 dan 2014 pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan PERA). Demikian hasil kegiatan Expert Meeting yang dipimpin Ketua BAP DPD RI, Abdul Gafar Usman dan dihadiri oleh Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil dan Irjen Kementerian PUPR, Rildo Ananda Anwar di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen, Kamis (28/1).
Abdul Gafar mengatakan, selama ini BPK dalam hasil pemeriksaan setiap tahunnya selalu menemukan adanya indikasi kerugian negara namun KementerianPUPERA juga tidak dapat menindaklanjutinya secara maksimal, maka yang dibutuhkan adalah perubahan secara mendasar yaitu perubahan regulasi/kebijakan.
“Perlu adanya perubahan mendasar dari pengelolaan jalan nasional, tidak hanya komitmen dari Kementerian PUPERA untuk menindaklanjuti keuangan Negara tapi bagaimana kebijakan teknis/regulasi yang dapat merubah sehingga tidak terjadi temuan yang sama oleh BPK,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah anggota BAP DPD RI mengajukan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan temuan BPK tentang Proyek Pantura. Senator asal Jawa Barat, Ayi Hambali mengatakan KemenPUPERA seharusnya melibatkan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan pembangunan maupun pemeliharaan jalur Pantura. Senada dengan Ayi, Senator asal Jawa Tengah, Bambang Sadono menilai pemerintah setempat harus dilibatkan karena jalur Pantura adalah jalan utama yang menghubungkan penduduk Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Masyarakat tetap akan khawatir kalau terjadi masalah di jalur Pantura, Itu urat nadi, dampaknya sangat besar. Pemda harus dilibatkan, meskipun itu jalan Negara tapi kalau ada apa-apa yang dicari dan yang disalahkan itu ya pemerintah setempat,” ujar Bambang.
Sementara itu, Senator asal Jawa Timur, Budiono mengatakan pemerintah seharusnya memperhatikan masalah saluran air (drainase) di jalur pantura. Menurutnya, drainase yang buruk sangat mempengaruhi kualitas jalan. Untuk itu harusnya sudah rencanakan dengan matang sebelum pembangunan jalan dikerjakan.
Sedangkan Ajiep Padindang dari Sulawesi Selatan mempertanyakan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh KemenPUPERA terhadap oknum yang melakukan pelanggaran, seperti petugas jembatan timbang yang “bermain” dengan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
“Untuk pungli yang dilakukan petugas jembatan timbang, sejauhmana tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kementerian. Apakah ada yang ditegur, diberi peringatan, diturunkan pangkat atau dicopot dari jabatannya karena pasti ada kelalaian disitu,” tegas Ajiep.
Menanggapi hal tersebut, Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil sebelumnya memaparkan permasalahan pokok dari hasil temuan BPK tentang Proyek Pantura yang harus diselesaikan, antara lain pengendalian kelebihan muatan serta pengelolaan atas saluran tepi jalan, median, bahu jalan dan tuang pengawasan belum optimal.
Selain itu, masalah penanganan jalan dilaksanakan tanpa parameter, acuan dan target yang terukur sesuai dengan ketentuan, perencanaan dan pengawasan oleh konsultan di ruas jawa barat yang tidak sesuai dengan metode dan spesifikasi dalam kontrak dan kerangka acuan kerja serta pelaksanaan pekerjaan jalan yang tidak direncanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
“Kelebihan muatan, kontrol jembatan timbang tidak ada, kendaraan lewat lewat saja padahal muatan yang dibawa overload, tentu saja membuat jalan selalu rusak. Belum lagi pemanfaatan jalan untuk semua keperluan, ya bengkel, warung pinggiran atau jadi parkiran, jadi tidak sesuai fungsinya. Persoalan tersebut harus ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Rizal.
Sementara itu Irjen Kementerian PUPERA, Rildo Ananda Anwar menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap temuan BPK terkait jalur Pantura sedang dalam proses tindak lanjut. Pihaknya juga akan mempertimbangkan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh BAP DPD RI, khususnya yang terkait dengan perlunya perubahan regulasi dalam kebijakan pembangunan jalan nasional.
“Semua hasil pemeriksaan itu sudah kami tindak lanjuti. Satker, Balai itu banyak yang kami copot. Jadi jangan khawatir, bagi mereka yang memang tidak sesuai dengan ketentuan pasti akan kami proses. Ada yang kami berikan teguran, atau bahkan kami langsung merekomendasikan kepada Menteri untuk dicopot dari jabatan dan sudah dicopot, itu sudah kami lakukan,” jawabnya. (Enrico N. Abdielli)