JAKARTA – Pemerintah disebut akan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) mendatang. Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Namun, ia tak mengungkapkan apakah RUU Perampasan Aset akan diusulkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 atau Prolegnas 2025-2029.
“Pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan sesegera mungkin kita ajukan dalam revisi Prolegnas yang akan datang,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Supratman menjelaskan, RUU Perampasan Aset tak kunjung dibahas pemerintah dan DPR karena persoalan politik.
Lanjutnya, komunikasi dengan seluruh partai politik sangat diperlukan untuk menentukan nasib pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Nah, cuman kan seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” kata Supratman.
Sebelumnya, rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset resmi dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) untuk periode 2025-2029.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/11/2024).
“Pemerintah itu komit mengusulkan, itu ada di daftar 40 RUU yang kami ajukan dalam prolegnas 2025-2029, dan RUU Perampasan Aset itu ada di urutan kelima,” ujar Supratman.
DPR Mencoba Tunda Lagi
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkam sebelumnya diberitakan, dalam rapat Baleg bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 18 November 2024, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, RUU Perampasan Aset hanya dimasukkan dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Doli menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak masuk ke dalam Prolegnas prioritas karena membutuhkan waktu lebih untuk dikaji dari berbagai sisi.
Dia mencontohkan, RUU itu harus dibahas kecocokannya dengan sistem hukum dan politik di Indonesia. Meskipun kini telah dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029, RUU ini masih menghadapi banyak tantangan. Salah satunya adalah ketidakpastian tentang kapan dan bagaimana pembahasan lebih lanjut dapat dilakukan.
Prabowo Dukung Penyitaan Aset Koruptor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku geram dengan kasus korupsi yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Untuk membuat koruptor jera, ia mendukung adanya penyitaan aset koruptor oleh negara. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi di kediaman pribadinya, di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025).
“Ada soal memiskinkan (koruptor), saya berpendapat begini. Makanya, saya mau negosiasi, kembalikan uang yang kau curi. Tetapi, memang susah, ya, kan? Karena, secara sifat, manusia nggak mau mengaku. Jadi, pertama harus dikasih kesempatan. Apa kerugian negara yang dia timbulkan harus dikembalikan. Maka, aset-aset, pantas kalau negara itu menyita,” ujar Prabowo, Senin (7/4/2025).
Kendati demikian, keadilan untuk anak dan istri koruptor tetaplah harus diperhatikan. Karena dalam aset yang dimiliki seorang koruptor, bisa saja terdapat harta yang dimilikinya sebelum melakukan tindak pidana korupsi.
“Nanti para ahli hukum suruh bahas. Apakah adil anaknya menderita juga? Kan, dosa seorang tua tidak boleh diturunkan ke anaknya. Tetapi, ini saya minta masukan dari ahli-ahli hukum,” ujar Prabowo.
Di samping itu, ia mengungkapkan salah satu langkahnya untuk menghukum jera koruptor, yakni menaikkan gaji semua hakim secara signifikan agar mereka tidak dapat disuap.
Dalam waktu dekat, ia akan menyuruh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mendiskusikan hal tersebut.
“Hakim harus dibikin begitu terhormat dan begitu yakin sehingga dia tidak bisa disuap. Saya juga beri petunjuk agar hakim punya rumah dinas yang layak. Ini sedang dikerjakan Menteri Perumahan. Kalau tidak salah, hakim kita di seluruh Indonesia tidak sampai 10.000 orang,” ujar Prabowo. (Web Warouw)