JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendorong adanya penguatan aturan terkait asisten rumah tangga (ART). Hal ini untuk menjamin soal kesejahteraan dan perlindungannya.
“Ini sebenarnya di Komisi IX, tapi saya minta nanti dengan Fraksi Nasdem untuk memikirkan bagaimana hak tanggung jawab ART agar dia juga punya jaminan, jaminan sosial, jaminan apa yang menjadi haknya,” ujar Sahroni saat menyambangi Mapolres Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025).
Menurut Sahroni, ART harus memiliki upah minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).
“Nah standarnya apa sih misalnya? Kalau sebagai karyawan misalnya ada UMR. Ini menarik dan teman-teman harus viralin ini dan ini butuh kepastian bagaimana mereka punya hak dimiliki ART,” ucap Sahroni.
Sebenarnya, sudah ada regulasi terkait ART yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015). Namun, perlindungan hukum bagi ART masih dianggap lemah.
Untuk itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly juga mendorong DPR RI untuk membuat undang-undang atau aturan terkait ART.
“Untuk bisa membuat undang-undang yang baru terkait dengan aturan-aturan terkait dengan namanya ART itu sendiri,” kata Nicolas.
Kepada Bergelora
Com di Jakarta dilaporkan, Polres Jakarta Timur tengah menangani kasus penganiayaan ART di Pulogadung yang dianiaya majikan dan tidak mendapatkan upah sesuai kesepakatan. ART tersebut dijanjikan upah Rp 1,5 juta per bulan. Selama bekerja empat bulan, seharusnya upah yang diterima Rp 6 juta.
“Tapi yang baru dibayar baru diterima oleh ART ini hanya Rp 2,5 juta, jadi masih kekurangan Rp 3,5 juta yang tidak dibayar oleh majikan ini,” ucap Nicolas.
Oleh sebab itu, ia mendorong adanya aturan terkait ART, minimal mengenai upah yang harus dibayarkan oleh majikannya.
“Khususnya terkait dengan gaji minimum yang harus diterima. Seorang ART itu sebelum bekerja dia sudah harus memiliki kemampuan yang mumpuni untuk melakukan pekerjaannya sebagai ART,” imbuh dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang diduga menganiaya ART berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Korban sudah bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Korban bertugas untuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
Penganiayaan terjadi karena tersangka tak puas dengan pekerjaan korban. “Mereka tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya,” ungkap Nicolas.
Kemudian, SSJH melihat kesalahan tersebut langsung melakukan penganiayaan kepada korban dan dibantu suaminya.
“Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya,” kata Nicolas.
Korban dipukul hingga dibenturkan ke meja dan lantai.
“Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan Oleh majikan perempuannya yang dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama,” kata dia. (Web Warouw)