Rabu, 6 November 2024

DPR-RI: KIS Cukup Pakai KTP

SEMARANG- Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang akan dijalankan oleh pemerintahan Joko Widodo yang akan datang cukup dengan menggunakan Kartu Tanda Pengenal (KTP) tanpa perlu mencetak lagi kartu baru yang memakan biaya dan berpotensi korupsi. Hal ini ditegaskan anggota Komisi IX DPR-RI, Dr. Surya Tjandra dalam Evaluasi 6 Bulan BPJS Jawa Tengah yang diadakan oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR)Rabu (27/8) di Semarang.

“Sudah tidak perlu bikin kartu baru. Cukup pakai KTP. Artinya seluruh rakyat Indonesia harus dilayani mendapatkan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma dalam program KIS,” jelasnya.

Saat ini masyarakat dan pemerintah selalu disibukkan dengan pendataan yang tidak pernah bisa valid karena terlalu banyak manipulasi.

“Sehingga pembuatan kartu dari jaman jamkesmas, KJS sanmpai BPJS selalu bermasalah karena data tidak validlah, kartu dipalsukanlah, tidak tepat sasaranlah. Nanti cukup semua itu dengan KTP,” ujarnya.

Sekretaris DKR Jawa Tengah, Prijo Wasono dalam kesempatan yang sama menjelaskan kepada Bergelora.com bahwa sampai saat ini sudah puluhan ribu rakyat Jawa Tengah yang sebelumnya memiliki kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan), saat ini tidak mendapatkan kartu BPJS.

“Padahal kartu jamkesmasnya sudah ditarik, masih miskin tapi gak dapat hak dalam BPJS. Semua laporan sudah di kementerian kesehatan tapi tidak bisa ditindak lanjuti,’ ujarnya.

Belum lagi menurutnya, untuk kaum gelandangan, anak terlantar, orang gila dan tahanan di lapas yang sampai saat ini tidak ditanggung oleh BPJS.

“Sudah ada peraturan pemerintah diurus oleh Kementerian Sosial dan dinasnya di daerah. Tapi sampai sekarang tidak bisa dijalankan karena belum ada juklak dan juknis dari kemensos,” jelasnya.

Ketua BPJS Kesehatan Regional VI Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, Andayani Budi Lestari membenarkan bahwa BPJS kesulitan untuk menanggung 
kaum gelandangan, anak terlantar, orang gila dan tahanan di lapas.

“Karena tidak termasuk di dalam orang-orang yang harus mendapatkan pelayanan BPJS. Kami hanya menjalankan peraturan,” ujarnya. (Andreas Nur)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,100PelangganBerlangganan

Terbaru