Senin, 20 April 2026

DUH LAMBAT BANGET…! Mendes PDTT Target Tuntaskan 62 Kabupaten Tertinggal Pada 2024, Mana Aja Nih?

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menargetkan pengentasan 62 kabupaten yang masih berstatus tertinggal pada tahun 2024.

“Sebanyak 62 kabupaten tertinggal ini akan menjadi fokus kerja kami untuk kami entaskan hingga 2024,” ujar Gus Halim saat menyampaikan sambutan dalam Penetapan Hari Percepatan Pembangunan Daerah di Bondowoso, Jawa Timur, Kamis.

Dalam keterangannya, Gus Halim mengakui mengentaskan 62 daerah tertinggal itu tentu tidak mudah. Hal ini membutuhkan komitmen semua pemangku kepentingan serta kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.

Sebaran daerah tertinggal. (Ist)

“Perlu kerja sama dan pembagian tugas yang detail antarlintas sektor,” ujarnya.

Gus Halim membeberkan isu-isu utama dalam pembangunan daerah tertinggal, mulai dari rendahnya indeks pembangunan manusia (IPM), tingginya persentase penduduk miskin, hingga persentase rendahnya ketersediaan infrastruktur atau jangkauan akses fasilitas publik.

Sedangkan isu lainnya, ucap Gus Halim, hingga triwulan I tahun 2002, pembentukan produk domestik bruto nasional masih didominasi wilayah Jawa dan Sumatera dengan kontribusi mencapai 79,74 persen.

“Untuk itulah diperlukan energi percepatan dalam pembangunan daerah demi pengentasan daerah tertinggal,” tuturnya.

Oleh karena itu, lanjut Gus Halim, desa dengan segala kelebihannya memegang peranan penting dan signifikan dalam pengentasan daerah tertinggal. Desa harus menjadi beranda depan pembangunan, khususnya di daerah tertinggal.

“Singkatnya, semakin berkualitas penggunaan dana desa akan semakin cepat peningkatan status desa. Inilah jalan lapang bagi kabupaten untuk entas dari status daerah tertinggal,” kata Gus Halim.

Dalam acara yang sama, Gus Halim memberikan beberapa penghargaan kepada 17 kepala desa se-Kabupaten Bondowoso dan 16 kepala desa se-Kabupaten Situbondo karena berhasil menjadi Desa Mandiri.

Penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Paser, Jembrana, Lombok Utara, dan Tanah Laut yang berhasil mentransformasi pengelola dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama.

Selanjutnya, Gus Halim memberikan penghargaan kepada Kementerian Sosial, Kementerian Agama, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai pelaksana Program Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Periode 2020-2021.

Perpres Daerah Tertinggal

Sebelumnya, kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Ada 62 daerah yang ditetapkan tertinggal.

Seperti dikutip dari Perpres, Jumat (8/5/2020), disebutkan bahwa daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.

(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
(3) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
(4) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

62 Kabupaten Masih Tertinggal

Penetapan daerah tertinggal dilakukan 5 tahun sekali. Berikut daftar daerah tertinggal tahun 2020-2024:

Provinsi Sumatera Utara
1. Kabupaten Nias
2. Kabupaten Nias Selatan
3. Kabupaten Nias Utara
4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat
5. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan
6. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung
7. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat
8. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur
9. Kabupaten Sumba Barat
10. Kabupaten Sumba Timur
11. Kabupaten Kupang
12. Kabupaten Timor Tengah Selatan
13. Kabupaten Belu
14. Kabupaten Alor
15. Kabupaten Lembata
16. Kabupaten Rote Ndao
17. Kabupaten Sumba Tengah
18. Kabupaten Sumba Barat Daya
19. Kabupaten Manggarai Timur
20. Kabupaten Sabu Raijua
21. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah
22. Kabupaten Donggala
23. Kabupaten Tojo Una-una
24. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku
25. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
26. Kabupaten Kepulauan Aru
27. Kabupaten Seram Bagian Barat
28. Kabupaten Seram Bagian Timur
29. Kabupaten Maluku Barat Daya
30. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara
31. Kabupaten Kepulauan Sula
32. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat
33. Kabupaten Teluk Wondama
34. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
35. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
36. Kabupaten Sorong
37. Kabupaten Tambrauw
38. Kabupaten Maybrat
39. Kabupaten Manokwari Selatan
40. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua
41. Kabupaten Jayawijaya
42. Kabupaten Nabire
43. Kabupaten Paniai
44. Kabupaten Puncak Jaya
45. Kabupaten Boven Digoel
46. Kabupaten Mappi
47. Kabupaten Asmat
48. Kabupaten Yahukimo
49. Kabupaten Pegunungan Bintang
50. Kabupaten Tolikara
51. Kabupaten Keerom
52. Kabupaten Waropen
53. Kabupaten Supiori
54. Kabupaten Mamberamo Raya
55. Kabupaten Nduga
56. Kabupaten Lanny Jaya
57. Kabupaten Mamberamo Tengah
58. Kabupaten Yalimo
59. Kabupaten Puncak
60. Kabupaten Dogiyai
61. Kabupaten Intan Jaya
62. Kabupaten Deiyai

(Calvin G. Eben-Haezer)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles