Jumat, 28 Maret 2025

EKSPOR TUMBUH 52,04℅ JADI AS $ 7,33 JUTA..! Legalitas Daun Kratom, Moeldoko: Kemenkes Tidak Mengategorikan Narkotika

JAKARTA – Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengategorikan daun kratom masuk dalam golongan narkotika. Hal ini disampaikan Moeldoko saat menjawab soal legalitas daun kratom menyusul pengaturan tata niaga yang bakal ditetapkan pemerintah, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

“Dari Kemenkes itu mengategorikan tidak dalam kategori narkotika,” kata Moeldoko, Kamis.

Diketahui, legalitas daun kratom masih belum bisa dipastikan. Badan Narkotika Nasional (BNN) sendiri memasukan daun kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikannya ke dalam jenis narkotika golongan 1 dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 lantaran memiliki efek samping yang membahayakan, terlebih bila penggunaannya tidak sesuai takaran.

Moeldoko pun tidak memungkiri, kratom disebut-sebut memiliki efek sedatif atau penenang. Namun efek ketergantungannya cukup rendah. Dia bilang, sekitar 18.000 keluarga di Kalimantan Barat banyak menggantungkan hidupnya pada tanaman ini. Secara tradisional, tanaman ini juga dikonsumsi oleh masyarakat Kalimantan Barat sejak lama.

Menurut warga sekitar, kratom menjadi kekuatan dan sumber energi.

“Apa ada ketergantungannya? Rendah ketergantungannya. Kan dari ketergantungan baru kecanduan, itu cukup rendah,” ungkap Moeldoko.

“Kalau itu memang tak berbahaya dan dalam jumlah besar. Sama saja kopi kalau kita kebanyakan juga repot, rokok juga begitu, tembakau juga gitu. Ya kita masukkan dalam tahap yang proporsional,” imbuh Moeldoko.

Ia lantas menyatakan tidak perlu ada Peraturan Presiden (Perpres) maupun keputusan serupa untuk menyatakan legalitas kratom. Ia meminta semua pihak untuk menunggu riset lanjutan dari Kemenkes, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Termasuk kata dia, mungkin atau tidaknya kratom diperjualbelikan di dalam negeri.

“Status (legalitasnya) sampai sekarang tadi, ya Kemenkes mengatakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya ya batasannya ada di situ, apa yang disampaikan Kemenkes,” sebutnya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, di kesempatan terpisah, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan mengikuti aturan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) terkait legalitas daun kratom.

“Kesehatan kita ikut ininya WHO ya, jadi WHO masih masukin ini dalam kajian,” jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebagai informasi, pemerintah berusaha menggenjot ekspor daun kratom. Di sisi lain, legalitas tanaman ini masih belum jelas. Daun kratom sendiri memiliki efek obat atau farmakologi seperti analgesik opioid (antinosiseptif).

Di akhir tahun lalu, Kepala BNN Marthinus Hukom mengaku akan mempelajari terlebih dahulu efek kratom. BNN, kata dia, perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Kesehatan dan melihat kembali kebijakan pemerintah mengenai golongan narkotika. Ia tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru demi keselamatan manusia.

“Ini juga kan menyangkut keselamatan manusia dan kita menggunakan kemanfaatan. Kalau memang lebih banyak manfaatnya, pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa,” ucap Marthinus.

“Tapi kalau lebih banyak mudaratnya atau daya rusaknya, untuk apa kita lakukan?” imbuhnya.

Adapun berdasarkan catatan Kemendag sejak 2019 hingga 2022 nilai ekspor kratom selalu mengalami pertumbuhan dengan tren sebesar 15,92 persen per tahun. Sementara di periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi 7,33 juta dollar AS. Begitu pula dengan volume ekspornya, nilai pertumbuhannya sebesar 51,49 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

“Itu lumayan besar potensi ekonominya. Saya lupa hitung-hitungannya, tapi dari sisi sumber daya alamnya kita cukup banyak, terutama di Kalimantan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Didi Sumedi saat ditemui media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (1/9/2023). (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru