Sabtu, 18 Januari 2025

EMANG DIA KEBAL HUKUM..? Nasdem Tak Terima KPK Mau Periksa Surya Paloh Terkait Kasus Korupsi SYL, Green House Diusut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal memeriksa Surya Paloh.

Ketua Umum Nasdem ini akan diperiksa berkaitan dengan kasus korupsi yang menimpa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun Surya Paloh akan diperiksa seputar kepemilikan Green House di Pulau Seribu.

Partai Nasdem pun pasang badan terkait rencana KPK memeriksa Ketua Umum mereka.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali buka suara terkait rencana KPK memanggil Surya Paloh.

Hal ini terkait uang pembangunan Green House di kawasan Kepulauan Seribu yang diduga milik Surya Paloh bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tidak ada dasarnya (KPK panggil Surya Paloh),” kata Ali, Minggu (7/7/2024).

Ali mengatakan, KPK tak memiliki dasar untuk memanggil Surya Paloh.

Sebab, informasi yang diterima KPK bukan fakta persidangan, melainkan pernyataan pengacara SYL.

“Pengacara tahu apa? Menurut saya gini, kalau itu data dari pengacara berarti bukan fakta persidangan. Itu kan dugaan kan,” ujarnya.

Kepada Bergelelora.com di Jakarta dilaporkan, anggota Komisi III DPR RI ini mengingatkan KPK tak asal menindaklanjuti asumsi atau dugaan orang per orang.

Lagipula, Ali menegaskan bahwa dalam persidangan SYL menyatakan tidak ada keterlibatan Surya Paloh dalam kasusnya.

“Bahkan (SYL) menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Surya Paloh atas penyebutan nama beliau,” ujarnya.

Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo.

Terkecuali, kata dia, jika dalam persidangan terdakwa mengungkap keterlibatan Surya Paloh sehingga KPK bisa menelusuri.

“Tidak ada yang kemudian yang urgent untuk memanggil Pak Surya karena tidak ada petunjuk dalam kasus Syahrul Yasin Limpo,” ungkap Ali.

Adapun, informasi ini mulanya diungkapkan pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Hal ini terjadi setelah kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan.

“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga, dan ada banyak lagi hal yang lain,” kata Djamaludin di lokasi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya berkemungkinan memanggil dan memeriksa Surya Paloh atas informasi tersebut.

“Informasinya memang kita dapat informasi terkait dengan masalah pembangunan green house ini.

Tentunya seperti juga pernah disampaikan oleh Pak Jubir, siapapun yang terkait dengan tindak pidana korupsi, itu akan kita minta keterangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: 10 Cagub Terkuat Calon Pengganti Ganjar di Jawa Tengah, Cek 2 Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024

SYL Janji Seret Pimpinan Partai Pemilik Green House di Pulau Seribu

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji akan buka-bukaan terkait yang dipahaminya tentang aturan yang ada di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam pledoinya atau pembelaannya usai dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK, Jumat (28/6/2024).

Salah satu yang akan diungkap oleh SYL juga termasuk green house di Pulau Seribu milik pimpinan partai politik tertentu yang sumber uangnya dari Kementan.

“Tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan,” ujar SYL saat ditemui wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Terkait green house, hal itu juga disinggung lewat penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, saat di persidangan.

“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga.

Dan ada banyak lagi hal yang lain, siapa itu Hanan Supangkat, tolong itu juga jadi perhatian rekan-rekan, ada equal di sini,” kata Djamal.

“Ada equality before the law, jangan-jangan seolah-olah ada tebang pilih penegakan hukum di republik yang kita cintai ini, kami menduga ini ada dendam dibawa masuk ke sini.

Tapi, tak apa-apa lah kami akan jawab itu semua dalam pleidoi kami sehingga jelas dan menjadi terang benderang,” ucapnya.

Green house itu, lanjutnya, diduga uangnya berasal dari Kementerian Pertanian.

Namun, tak disebutkan ketum partai mana yang dimaksud oleh Djamal.

“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Pulau Seribu yang diduga duitnya adalah dari Kementan,” ucapnya.

Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dia dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui.

Selain itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.

Pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen tiba-tiba menyinggung soal dugaan aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) mengalir ke sejumlah pihak lain.

Hal itu diungkapkan Djamal –panggilan Djamaludin– usai kliennya dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

“Kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, bukan cuma soal ini. Bukan cuma soal ini.

Saya kira bapak tahu itu lah. Ada impor yang nilainya triliunan rupiah,” kata Djamal di ruangan persidangan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6).

“Baik, nanti…,” kata hakim.

“Mohon maaf Yang Mulia ditambahkan satu menit lagi,” lanjut Djamal.

“Nanti saudara sampaikan dalam nota pembelaan saudara,” timpal hakim.

Namun demikian, dia terus membeberkan pemaparannya di depan hakim dan JPU KPK.

Dalam momen itulah, dia menyinggung ada pimpinan partai politik yang turut kecipratan dana kementan.

Meski dia tidak menyebut identitasnya.

“Ada pembangunan green house di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu duit dari Kementan juga,” katanya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru