Rabu, 19 Februari 2025

ENG ING EEENG..! KPK Geledah Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Sorong, Papua Barat Daya.

“Betul (ruang kerja Pius digeledah),” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Sebelum digeledah, ruang kerja Pius yang ada di Kantor BPK itu sudah lebih dulu disegel.

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan penyegelan tersebut. Namun ia belum menjelaskan keterkaitan Pius terhadap kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.

Dalam kasus ini, Komisi Antikorupsi itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Selain Penjabat (Pj) Bupati Sorong, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.

Kemudian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Harta Pius Lustrilanang

Menurut Firly Bahuri, penyegelan dilakukan agar ruangan tetap steril. Firli mengatakan KPK tentu akan melakukan penyitaan apabila ditemukan bukti korupsi di kantor Pius tersebut.

Sebagai pejabat publik, harta kekayaan Pius Lustrilanang pun menjadi sorotan.

Pius terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Anggota II BPK RI.

Hartanya tercatat sebesar Rp9,73 miliar. Besaran itu mencakup tanah dan bangunan senilai Rp5,34 miliar yang terdiri dari tanah dan bangunan di Bogor, 2 tanah dan bangunan di Jakarta Timur, dan 3 tanah di Bogor. Semua tercatat sebagai hasil sendiri.

Kemudian, Pius tercatat memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp985 juta. Jumlah itu terdiri dari mobil BMW 0, Toyota Voxy, dan Toyota Fortuner.

Selanjutnya, ia tercatat memiliki harta bergerak sebesar Rp95 juta, surat berharga sebesar Rp540 juta, dan kas dan setara kas sebesar Rp2,78 miliar. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru