JAKARTA – Partai Beringin Karya (Berkarya) pimpinanan Muchdi Purwopranjono menegaskan, konflik kepengurusan partainya telah usai. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap gugatan Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

“Dengan mengucap syukur alhamdulillah, akhirnya kebenaran menemui jalannya. Dengan putusan yang sudah inkracht, tentu sudah tidak ada lagi kubu-kubuan di Partai Berkarya,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Fauzan Rachmansyah kepada Rakyat Merdeka, Senin (28/3).
Ketum Angkatan Muda Partai Berkarya (AMPB) itu menyambut baik putusan kasasi ini. Pasalnya, ini bisa menjawab sejumlah kader yang merasa ragu soal kepengurusan. Ke depan, semua kader harus fokus memenangkan partai di Pemilu 2024.
Politisi muda ini menceritakan, partainya saat ini tengah bersiap menghadapi verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentunya, persiapan ini akan jauh lebih matang jika partai ini tidak lagi ada kubu-kubuan dan bersatu memperjuangkan Berkarya kembali ikut pesta demokrasi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Fauzan mengajak kepada semua kader Partai Berkarya bersatu dan berjuang bersama-sama di bawah komando Ketum Muchdi PR. “Diharapkan semua legowo menerima keputusan ini dan menyudahi polemik yang ada. Kita tatap ke depan untuk memajukan bangsa,” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Fauzan ingin Partai Berkarya semakin berperan membantu masyarakat tertutama terhadap mereka yang tengah berupaya bangkit dari badai pandemi Covid-19.
“Saatnya kita berjuang wujudkan cita-cita rakyat dan bangsa ini di 2024. Semua kader saatnya turun ke masyarakat dan ikut membantu menyelesaikan masalah masyarakat terutama terkait pandemi dan dampak ekonominya,” sebutnya. (Web Warouw)