Minggu, 1 Desember 2024

Forbides : Sarat Konflik Politik Elit Pengangkatan Bidan Desa Dikorbankan

JAKARTA- Penundaan kembali penguman pengangkatan bidan desa PTT menjadi Pegawai Negeri Sipi (PNS) sarat dengan pertarungan elit politik  yang jauh dari kepentingan rakyat dan bidan desa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Forum Bidan Desa PTT, Kabupaten Cirebon, Bidan Tarie R. Lestari dari Cirebon kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (10/9)

“Bayangkan! Presiden Jokowi sudah perintah umumkan agar dilaksanakan pengangkatan pada 42 ribu bidan desa PTT menjadi PNS. Hal ini disampaikan waktu Forbides aksi menginap di Istana beberapa waktu lalu. Tapi Menpan dan Menkes menolak mengeluarkan pengumuman. Koq bisa Menkpan dan Menkes menolak perintah Presiden. Siapa sebenarnya bos dua orang menteri ini? Pasti ada kekuatan yang lebih besar yang melarang dua menteri mengumumkan pengangkatan,” jelasnya.

Bidan Tari juga mengatakan bahwa kepentingan politik juga terlihat dari beberapa anggota DPR yang ngotot agar pengangkatan menjadi PNS yang menjadi hak para Bidan yang sudah bekerja puluhan tahun sebagai PTT.

“Sekarang para anggota DPR itu gencar mengkampanyekan penundaan sampai pengesahan RUU ASN (Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara). Mereka gak mikir nasid rakyat di posyandu dan para pekerja bidan yang puluhan tahun mengabdi buat negara. Para anggota DPR tidak pernah mewakili kepentingan rakyat dan bidan,” tegasnya.

Para elit politik menurutnya yang selalu mengambil keuntungan dari kerja bidan di desa-desa baik pada saat kampanye maupun pada saat reses anggota dewan. Semuanya hanyalah untuk pencitraan semata.

“Jangan lupa bidan desa adalah petugas negara terdekat dengan rakyat. Setiap hari pasti ketemu rakyat. Oleh karena itu menteri-menteri yang diam-diam anti Jokowi dan anggota DPR bekerja sama menghambat perintah Presiden. Mereka tidak menginginkan Pak Jokowi yang mendapatkan citra sebagai penyelamat bidan karena mengangkat bidan PTT menjadi PNS,” jelasnya.

Ia menegaskan, penundaan pengumuman pengangkatan Bidan PTT menjadi PNS oleh Kementerian Kesehatan menunjukan tidak kosistennya Menteri Kesehatan dengan perintah Presiden Joko Widodo.

Dalih permasalahan usia diatas 35 tahun selalu menjadi alasan Menteri Kesehatan dan Menteri PAN untuk menunda-nunda diumumkanya pengumuman tersebut yang seyogyanya tanggal 26 Agustus 2016 lalu menjadi 9 September 2016 dan sekarang ditunda lagi sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan dengan dalih yang sama.

“Penundaan ini bukanlah solusi melainkan dapat menciptakan permasalahan baru, kegaduhan publik, alat manggung politik dan ketidak pastian nasib bidan desa yang akan mengganggu konsentrasi kerja dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam aksi 5.000 bidan yang menginap di Istana Negara, pada Kamis (28/9) lalu. Presiden Joko Widodo sudah menyetujui dan memerintahkan agar Menteri Kesehatan Nilla F Moeloek segera mengumumkan pengangkatan 42.245 bidan desa PTT menjadi PNS seperti yang dituntut oleh aksi Forum Bidan Desa PTT (Forbides)

Menkes sempat menjelaskan bahwa bidan PTT yang telah mengabdi lebih dari enam tahun sejumlah 38.861 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 3.122 orang bidan berusia antara 35-40 tahun. Sementara yang berusia di atas 40 tahun sebanyak 1.072 orang bidan PTT (Pusat).  Namun berdasarkan PP No. 98 Tahun 2000 diubah dengan PP No. 78 Tahun 2013 dan Peraturan BKN No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, bahwa batas usia pelamar adalah 35 tahun pada saat pelamaran.

 “Selama bertahun-tahun kami bekerja tanpa status yang jelas dari pemerintah. Sebagian dari kami kehabisan umur melebihi 35 tahun sebagai bidan PTT. Status sebagai PTT buruh kontrak sendiri sebenarnya sudah melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja. Kalau tidak segera diselesaikan maka kami akan memakai jalur hukum untuk menggugat pemerintah,” demikian Bidan Tarie Lestari saat itu. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru